Topik Berita : dprd makassar

“Jika mengikuti pilkada serentak di bulan September 2024 atau bulan 9 maka otomatis tidak boleh lagi diisi karena waktunya sisa 12 bulan, tidak sampai lagi 18 bulan ke atas. Tetapi kalau periodesasinya sampai 2026 masa jabatan bapak Walikota maka masih memungkinkan untuk diisi,”