Jumat, 20 Oktober 2023 22:34

DPRD Tanggapi Pengunduran Diri Fatmawati Rusdi dari Jabatan Wakil Wali Kota Makassar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rudianto Lallo
Rudianto Lallo

“Jika mengikuti pilkada serentak di bulan September 2024 atau bulan 9 maka otomatis tidak boleh lagi diisi karena waktunya sisa 12 bulan, tidak sampai lagi 18 bulan ke atas. Tetapi kalau periodesasinya sampai 2026 masa jabatan bapak Walikota maka masih memungkinkan untuk diisi,”

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Fatmawati Rusdi memutuskan mundur dari jabatannya. Keputusan ini dambil karena ingin fokus untuk mempersiapkan diri menuju kursi DPR RI.

Pasca mundurnya keputusan tersebut, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan, jabatan lowong Wawali masih memungkinkan diisi tergantung pada waktu berakhirnya masa jabatan Wali Kota.

“Jika mengikuti pilkada serentak di bulan September 2024 atau bulan 9 maka otomatis tidak boleh lagi diisi karena waktunya sisa 12 bulan, tidak sampai lagi 18 bulan ke atas. Tetapi kalau periodesasinya sampai 2026 masa jabatan bapak Walikota maka masih memungkinkan untuk diisi,” kata Rudianto Lallo.

Baca Juga : Basdir Terpilih Jadi Ketua IKA Alumni SMK Negeri 4 Makassar

Hal inilah dianggap penting untuk dibincangkan dengan Kemendagri berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada serentak. Pihaknya saat ini hanya berfokus pada Paripurna Penetapan Pemberhentian Wakil Walikota Makassar yang akan diteruskan ke Kemendagri.

“Kenapa itu diproses sedemikian rupa karena ibu Wawali telah mengajukan pengunduran diri tanggal 3 Oktober sebagai syarat maju dalam proses pemilihan DPR RI,” katanya.

#dprd makassar #Rudianto Lallo