RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Pemkot Makassar terus berupaya mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate.
Sayangnya upaya tersebut terkendala pada salah satu sisi lokasi pembangunan jembatan. Dimana terdapat lahan yang status kepemilikannya masih diperselisihkan sejumlah pihak.
Persoalan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi terkait proyek pembangunan Jembatan Barombong, yang dihadiri langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar, Johanis Buapi serta jajaran terkait, belum lama ini.
Baca Juga : Appi Tinjau Pasar Pa’baeng-baeng Pasca Terbakar
Munafri mengatakan, pembangunan Jembatan Barombong merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan kemacetan sekaligus memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat di wilayah selatan Makassar..
"Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan. Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan," kata Munafri, Kamis (3/8/2026).
Setidaknya terdapat tiga pihak yang mengklaim penguasaan atas lahan tersebut dengan dasar kepemilikan dokumen atau sertipikat. Kondisi ini membuat Pemkot Makassar harus memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang secara sah berhak menerima pembayaran dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan.
Baca Juga : Appi Pantau Penyaluran Air Bersih dan Spam Air di Kecamatan Tallo
Munafri menjelaskan, Pemkot Makassar berkomitmen mengambil bagian dalam percepatan pembangunan Jembatan Kembar Barombong. Namun, pembangunan jembatan tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kota. Terdapat pembagian tugas antara Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat, termasuk melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
"Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini. Tetapi sesuai aturan, ada batas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota, provinsi dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional," jelasnya.
Saat ini, Pemkot Makassar saat ini fokus menyelesaikan persoalan pengadaan lahan yang menjadi bagian penting sebelum pembangunan fisik jembatan dapat direalisasikan.
Baca Juga : Warga Keluhkan Pemadaman Listrik, Appi Panggil PLN
Pasalnya, kesiapan lahan menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengusulan dan realisasi anggaran pembangunan.
"Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas," terangnya.
Berdasarkan pembagian tugas yang telah disepakati bersama pemerintah provinsi, Pemkot Makassar mendapat tanggung jawab menyelesaikan persoalan pembebasan lahan. Sementara pembangunan konstruksi jembatan akan menjadi tanggung jawab Pemprov Sulsel bersama pemerintah pusat yakni Balai Jalan.
Baca Juga : Pemenang Tender Stadion Untia Diumumkan Akhir September, Peletakan Batu Pertama Awal Oktober
"Jadi, Pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan," jelasnya.
Jembatan tersebut direncanakan memiliki panjang kurang lebih 400 meter. Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan pun terus melakukan identifikasi dan pengadaan lahan yang dibutuhkan untuk landasan jembatan.
"Kami mencoba turun langsung untuk mengidentifikasi sesuai dengan desain yang paling akhir, dimana landasan jembatan ini bisa kita dapatkan," katanya.
Baca Juga : Kota Makassar Jadi Pilot Project Nasional Perlinsos Digital
Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, kebutuhan lahan untuk pembangunan landasan jembatan diperkirakan mencapai kurang lebih tiga hektare.
Munafri mengungkapkan, secara umum terdapat perbedaan kondisi antara sisi utara dan sisi selatan lokasi pembangunan Jembatan Barombong.
Untuk lahan di bagian utara, menurutnya, tidak terdapat persoalan berarti dan relatif sudah clear and clean. Persoalan justru ditemukan pada bagian selatan jembatan.
Baca Juga : Kota Makassar Jadi Pilot Project Nasional Perlinsos Digital
"Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan," ungkapnya.
Jika datang dari arah Makassar menuju Barombong, terdapat lahan di sisi kanan yang akan menjadi bagian dari landasan jembatan.
Lahan tersebut diketahui berkaitan dengan kepemilikan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Baca Juga : Kota Makassar Jadi Pilot Project Nasional Perlinsos Digital
Namun, setelah melewati bagian tersebut, muncul persoalan lain, dimana warga klaim kepemilikan dari sejumlah pihak atas lahan yang berada di lokasi rencana pembangunan.
Persoalan menjadi semakin kompleks setelah ditemukan adanya dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut.
"Ketika menyeberang ke sebelah, terdapat kepemilikan yang diakui oleh beberapa pihak di sebelah sana. Terakhir, muncul lagi ternyata ada HGB GMTD di sana," ungkap Munafri.
Baca Juga : Kota Makassar Jadi Pilot Project Nasional Perlinsos Digital
Kondisi inilah yang kini harus dipastikan oleh pemerintah kota bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemkot tidak ingin proses pembayaran pengadaan tanah dilakukan kepada pihak yang ternyata bukan pemilik sah lahan.
Karena itu, persoalan status dan riwayat kepemilikan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum tahapan pembebasan lahan dilanjutkan.
Baca Juga : Kota Makassar Jadi Pilot Project Nasional Perlinsos Digital
"Hal inilah yang menurut saya harus kita pastikan bagaimana kondisi ini bisa kita selesaikan, karena kami harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penyediaan lahan untuk landasan jembatan," tegasnya.
Appi menekankan, proses pembebasan lahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Harus memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, koordinasi Pemkot dengan Kantor BPN/ATR Kota Makassar menjadi penting untuk memastikan status hukum lahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan verifikasi dilakukan dengan menelusuri legalitas serta riwayat kepemilikan (history) masing-masing bidang tanah yang terdampak pembangunan.
Baca Juga : Kota Makassar Jadi Pilot Project Nasional Perlinsos Digital
"Dari hasil penelusuran ditemukan tiga pemilik atau pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi," ungkapnya.
Persoalan semakin kompleks lantaran terdapat klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula dan sejumlah warga yang berdomisili di sekitar lokasi terdampak pengadaan tanah.
Sri menjelaskan, bidang pertama merupakan lahan milik Letkol Amsal Sampetondok. Lahan yang terdampak pembangunan jembatan memiliki luas sekitar 520 meter persegi.
Baca Juga : Kota Makassar Jadi Pilot Project Nasional Perlinsos Digital
Namun, bidang tanah tersebut merupakan bagian dari bidang yang lebih luas dan telah memiliki sertifikat hak milik.
"Beliau memiliki sertifikat. Dengan luas tempat 520 meter persegi, sudah bersertifikat 1.175 meter persegi," jelas Sri dalam rapat koordinasi terkait proyek pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Balai Kota Makassar.
Sertifikat tersebut tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244, dengan surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan penerbitan sertifikat pada 12 Desember 2008.
Baca Juga : Kota Makassar Jadi Pilot Project Nasional Perlinsos Digital
Dokumen tersebut juga berkaitan dengan petunjuk pemecahan hak milik atas bidang tanah di Barombong.
Namun, meski telah memiliki sertifikat, bidang tanah tersebut tetap masuk dalam persoalan yang harus diverifikasi pemerintah karena adanya klaim dan gugatan atas kawasan yang terdampak pembangunan jembatan
