RAKYATKU.COM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna pada Selasa (30/4/2024).
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko menyebut Ranperda Penyelenggaraan KLA ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu. Kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan kota yang ramah anak dan inklusif bagi semua kalangan secara berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Dikatakan, tak ada satu sektor pun yang bisa menjalankan program ini sendiri. Keberhasilannya tergantung pada kontribusi dan sinergi dari berbagai pihak terkait.
"Pemerintah, masyarakat, organisasi non-pemerintah, sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya harus bersama-sama mengambil peran dan bertanggung jawab dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak sesuai amanat Perda KLA,” bebernya.