Topik Berita : Kemenkumham Sulsel

Tim PORA harus menjalankan fungsinya yaitu, pengumpulan/pertukaran, analisis, evaluasi data dan informasi keberadaan orang asing, Penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, serta operasi gabungan yang bersifat khusus maupun insidentil