Minggu, 28 Januari 2024 21:15

Selama Sepekan Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Mengharmonisasi 14 Rancangan Produk Hukum Daerah

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
foto: Kemenkumham Sulsel
foto: Kemenkumham Sulsel

Ke-14 produk hukum daerah tersebut berasal dari Kab Jeneponto (1 rancangan), Kota Makassar (2 rancangan), Kab Selayar (3 rancangan). Kab Wajo (3 rancangan), Kab Luwu Timur (1 rancangan), dan Kab Enrekang (4 rancangan),

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi mengungkapkan, selama sepakan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 14 produk hukum daerah.

“Ke-14 produk hukum daerah tersebut berasal dari Kab Jeneponto (1 rancangan), Kota Makassar (2 rancangan), Kab Selayar (3 rancangan). Kab Wajo (3 rancangan), Kab Luwu Timur (1 rancangan), dan Kab Enrekang (4 rancangan),” kata Ayusriadi dalam keterangannya minggu(28/1)

Menurutnya, hingga tanggal 26 Januari 2024 jumlah permohonan harmonisasi sudah mencapai 82 permohonan. Lalu jumlah draft yang telah diharmonisasi mencapai 60 rancangan. “Dari 60 rancangan tersebut, diantaranya 58 rancangan telah selesai diharmonisasi. Sementara 2 rancangan lainnya dikembalikan ke Pemrakarsanya yakni dari Kota Makassar dan Kab Enrekang,” jelas Ayusriadi.

Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik

Ayusriadi melanjutkan, pelaksanaan harmonisasi tidak terlepas dari peran tim perancang yang terus memberikan masukan terkait dan substansinya secara langsung.

“Saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel memiliki 19 orang perancang yang melakukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan,” ungkap Ayusriadi.

Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak secara Terpisah menyampaikan kepada jajarannya khususnya Subbidang FPPHD Kanwil untuk memperkuat kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan terus mengakselerasi pembentukan peraturan daerah (perda) di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI

“Terus tingkatkan kerjasama dan kolaborasi untuk mendorong peningkatan pembentukan rancangan produk hukum daerah di seluruh daerah demi mengakomodir kepentingan publik,” harap Liberti.

#Kemenkumham Sulsel