Topik Berita : Pemilu

"bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha yang anggarannya dari keuangan negara wajib menyertakan surat pengunduran diri"