RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar yang mencalonkan lewat partai politik yang berbeda dengan partai peserta pemilu yang terwakili pada pemilu terakhir. Hal ini seperti disampaikan Gunawan Mashar, Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan.
"Wajib menyertakan surat pernyataan telah mengajukan referensi diri dari partai politik sebelumnya, yang disertai tanda tangan dan dibubuhi materai," kata Gunawan Kamis 4/5/2023.
Dikatakan, surat ini ikut diunggah saat pengajuan caleg ke dalam aplikasi silon. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota.
Baca Juga : Dukung Pantarlih! Bupati Barru Jalani Coklit Data Pemilih di Rumah Jabatan
“Namun anngota dewan yang partainya sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu 2024, tidak diwajibkan menyertakan surat yang dimaksud,” tulisnya.
Selain itu, kata Gunawan, calon calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direktur, komisaris, dewas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha yang anggarannya dari keuangan negara wajib menyertakan surat referensi diri yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan.
"dan tidak dapat ditarik kembali," sebutnya.
Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam