Jumat, 18 Agustus 2023 15:21

KPU Makassar Tetapkan DCS Bacaleg DPRD Makassar, 64 Tidak Memenuhi Syarat

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gunawan Mashar
Gunawan Mashar

"Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah Bacaleg yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hari ini KPU Makassar telah melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg untuk DPRD Kota Makassar.

Gunawan Mashar, Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebut ada 751 Bacaleg dari 17 partai yang mengajukan, dimasukkan dalam DCS dan akan diumumkan Sabtu (19/8) besok. 751 ini terdiri dari 482 laki-laki, 269 perempuan.

"Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah Bacaleg yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan," kata Gunawan.

Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam

Dikatakan, pada masa pencermatan penyusunan DCS, ada 813 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, hanya saja ada 64 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dari 64 orang TMS, 63 di antaranya TMS karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan, dan 1 orangnya dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di Dapilnya," tambahnya.

Berikut rincian hasil pencermatan:

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP

1. PKB

MS: 50

TMS: 0

Baca Juga : Ganjar-Mahmud Akan Hadiri Kegiatan di Makassar, Toraja dan Luwu

2. Partai Gerindra

MS: 50

TMS: 0

Baca Juga : RMS Ditunjuk Jadi Deputi Kampanye Nasional dan Ketua Timnas AMIN di Sulsel

3. PDI Perjuangan

MS: 50

TMS:

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

4. Partai Golkar

MS: 50

TMS: 0

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

5. Partai Nasdem

MS: 50

TMS: 0

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

6. Partai Buruh

MS: 26

TMS: 17

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

7. Partai Gelora

MS: 50

TMS: 0

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

8. PKS

MS: 50

TMS: 0

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

9. PKN

MS: 7

TMS: 28

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

10. Partai Hanura

MS: 44

TMS: 6

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

11. PAN

MS: 50

TMS: 0

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

12. PBB

MS: 25

TMS: 12

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

13. Partai Demokrat

MS: 50

TMS: 0

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

14. PSI

MS: 49

TMS: 1

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

15. Partai Perindo

MS: 50

TMS: 0

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

16. PPP

MS: 50

TMS: 0

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

24. Partai Ummat

MS: 50

TMS: 0

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

 

#kpu makassar #Pemilu