RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah, hadir membawakan materi perkuliahan sebagai praktisi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (5/10/2026).
Mengangkat topik "Pengawasan Pemilu di Era Digital & Disrupsi Media", Alamsyah membedah secara mendalam bagaimana dinamika digitalisasi mengubah lanskap pengawasan pemilu di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.
Dalam pemaparannya, Alamsyah menekankan bahwa pesatnya perkembangan teknologi dan disrupsi media sosial menuntut Bawaslu untuk bertransformasi cepat. Pengawasan tidak lagi hanya berfokus pada ruang fisik, tetapi juga secara intensif menyasar ranah siber.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Siapkan Jajaran Hadapi Potensi Perkara Berulang
Dia menerangkan, Bawaslu telah mengadopsi berbagai aplikasi dan ekosistem digital untuk menunjang kerja-kerja pengawasan di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Mulai dari penggunaan aplikasi SIGAP LAPOR untuk penanganan pelanggaran, SIPS untuk penyelesaian sengketa, hingga SIWASLU untuk pengawasan pemungutan suara.
Kendati digitalisasi memberikan kemudahan, Alamsyah membeberkan bahwa ruang siber juga membawa tantangan kompleks, terutama yang berkaitan dengan maraknya disinformasi, berita bohong (hoaks), dan ujaran kebencian.
"Kejadian di Pemilu 2024 kemarin, siber ini cenderung ke arah potensi pelanggaran. Sumbernya itu biasanya didapatkan dari portal berita dan platform medsos. Sehingga sekali lagi, bijak-bijaklah Anda berkomentar atau berpendapat di medsos," ungkapnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal di Rapat PDPB Tingkat Provinsi
"Kalau di penanganan pelanggaran siber, khususnya pada momen Pemilu dan Pilkada 2024 kemarin, fokus utama yang kami jaga itu ada dua hal: apakah konten mengandung hoaks ataukah mengandung ujaran kebencian. Semua ada dasar hukumnya di UU ITE," jelasnya menambahkan.
Menurutnya, poin krusial yang disoroti pengawas pemilu dalam ruang digital saat ini adalah maraknya fenomena akun anonim dan keberadaan buzzer di media sosial. Poin ini menjadi perhatian serius Bawaslu Sulsel dalam menjaga kondusivitas iklim demokrasi di daerah.
Alamsyah mengungkapkan bahwa akun tanpa identitas yang jelas menjadi kendala terbesar yang dihadapi Bawaslu di lapangan. Keberadaan mereka kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan narasi provokatif.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Konsolidasikan Hasil Pengawasan PDPB Kabupaten/Kota
"Yang menjadi masalah terberat di kami itu adalah akun anonim. Ini yang sering dipakai oleh buzzer, tidak jelas identitasnya. Ini jadi masalah dan tantangan tersendiri dalam penelusuran," ujar Alamsyah di hadapan puluhan mahasiswa FISIP Unhas.
Guna merespons tantangan akun anonim dan fenomena buzzer tersebut, Bawaslu Sulsel telah menyiapkan berbagai langkah strategis, termasuk patroli siber berkesinambungan serta penelusuran konten internet secara proaktif.
Langkah pencegahan juga dilakukan melalui strategi prebunking (publikasi kontra-narasi) dan debunking (cek fakta) terhadap isu-isu hoaks yang beredar di tengah masyarakat. Bawaslu juga melibatkan organisasi masyarakat sipil dan pemantau pemilu sebagai pengawas partisipatif.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Ingatkan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Pemutakhiran Data Partai Politik
Alamsyah menuturkan, jika ditemukan dugaan pelanggaran siber yang terbukti meresahkan, Bawaslu Susel berwenang mengambil tindakan administratif. Mekanisme penanganan dilakukan dengan berkoordinasi secara berjenjang ke Bawaslu RI dan Kementerian Kominfo untuk tindakan pemblokiran atau take down.
"Fokus penindakan siber oleh Bawaslu berada pada ranah administratif. Untuk penindakan yang bermuatan pidana siber murni, hal tersebut diserahkan penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.
