RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang ASN Pemkot Makassar yang menjabat sebagai Kepala Bidang berinisial CS angkat bicara terkait isu pernikahan siri yang sedang berlangsung.
CS menegaskan saat ini dirinya tidak terikat pernikahan dengan siapa pun dan masih menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
CS mengatakan telah menjatuhkan talak pada 7 Oktober 2024 kepada SD. Talak tersebut dilakukan secara langsung dan didokumentasikan dalam video serta dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai.
Baca Juga : Sentil Camat-Lurah, Appi : Jangan Datang, Duduk, Absen di Kantor, Tak Boleh Lagi Hanya Kerja Seremonial
“Bahwa benar saya telah menjatuhkan talak pada tanggal 7 Oktober 2024 dengan mengucapkannya secara langsung dengan dokumentasi video dan menandatangani lembar surat pernyataan talak yang telah dibubuhi meterai,” kata CS pada Senin (5/10).
CS menilai isu pernikahan siri yang beredar hanyalah dugaan tanpa bukti. Oleh karena itu ia menyebarkan informasi yang simpang siur dan tegaskan akan mengambil langkah hukum jika fitnah terus berlanjut.
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, saya berharap keluarga saya bisa hidup tenang, beribadah, dan tidak lagi diganggu oleh isu yang tidak benar,” ucapnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Siapkan Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Kantor Balai Kota
Sementara itu, Ahmad selaku kuasa hukum CS menyebut perkara perceraian masih dalam tahap Saksi di Pengadilan Agama Makassar dengan nomor perkara 55/PA/2026. Informasi pendidikan Makassar. Adapun dugaan yang dikembalikan tersebut disebut sebagai isu lama.
"Masalah ini sudah selesai. Sudah tidak ada lagi. Proses administrasi sudah dijalankan, pidananya juga tidak terbukti," jelasnya.
