Topik Berita : Indah Putri Indriani

Dalam SE Bupati tersebut, jam kerja ASN dipangkas selama bulan Ramadan, dari pukul 08.00 – 16.00 WITA, menjadi 08.00 – 15.00 WITA. Durasi jam kerja ini berlaku Senin – Kamis, sementara Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WITA.