Jumat, 10 Oktober 2025 00:42

Pinjaman Daring dan Pergadaian Dorong Pertumbuhan PVML 2025

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pinjaman Daring dan Pergadaian Dorong Pertumbuhan PVML 2025

Sektor PVML catat pertumbuhan positif Agustus 2025 dengan pembiayaan Rp505,59 triliun. OJK perketat pengawasan, kenakan 125 sanksi administratif untuk dorong tata kelola industri lebih baik

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencatatkan pertumbuhan positif pada Agustus 2025, dengan kinerja intermediasi yang tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,26 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp505,59 triliun, didorong oleh pembiayaan modal kerja yang naik 7,62 persen yoy.

Kinerja tersebut diiringi dengan profil risiko yang terkendali. Rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat 2,51 persen, sedangkan NPF net berada di level 0,85 persen. Gearing ratio PP tercatat 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

 Pinjaman Daring dan Pergadaian Dorong Kinerja

Industri Pinjaman Daring (Pindar) menunjukkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 21,62 persen yoy dengan nilai mencapai Rp87,61 triliun, sementara tingkat risiko kredit agregat (TWP90) menurun menjadi 2,60 persen.

Di sisi lain, industri pergadaian tumbuh impresif sebesar 28,67 persen yoy, dengan penyaluran pembiayaan mencapai Rp108,30 triliun. Produk gadai mendominasi penyaluran dengan porsi 83,17 persen atau senilai Rp90,08 triliun.

Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan juga melonjak tajam, tumbuh 79,91 persen yoy menjadi Rp9,97 triliun, dengan rasio NPF gross yang masih terjaga di 2,92 persen.

 Pengawasan Diperketat, Sanksi Administratif Dikenakan

OJK terus memperkuat penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen. Saat ini masih terdapat beberapa pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, yakni 4 perusahaan pembiayaan dan 9 penyelenggara Pindar. Seluruhnya telah menyampaikan action plan kepada OJK, termasuk langkah penambahan modal, mencari investor strategis, atau melakukan merger.

Sepanjang September 2025, OJK telah mengenakan 125 sanksi administratif kepada pelaku industri PVML, terdiri dari 50 denda dan 75 peringatan tertulis. Sanksi ini dijatuhkan kepada 23 perusahaan pembiayaan, 1 perusahaan pembiayaan infrastruktur, 2 perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara Pindar, 8 perusahaan pergadaian swasta, 2 lembaga keuangan khusus, dan 3 lembaga keuangan mikro.

OJK menegaskan, langkah penegakan kepatuhan tersebut bertujuan mendorong pelaku industri memperkuat tata kelola, meningkatkan kehati-hatian, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

#PVML 2025 #piutang pembiayaan Indonesia #OJK PVML #industri pembiayaan #Pindar 2025 #BNPL Indonesia #pembiayaan modal ventura #pergadaian tumbuh #NPF perusahaan pembiayaan #sanksi OJK 2025 #ekuitas minimum lembaga keuangan