Jumat, 10 Oktober 2025 00:57

OJK Perketat Pengawasan PVML, 125 Sanksi Administratif Dijatuhkan Sepanjang September 2025

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
OJK Perketat Pengawasan PVML, 125 Sanksi Administratif Dijatuhkan Sepanjang September 2025

OJK perketat pengawasan sektor PVML dan jatuhkan 125 sanksi administratif sepanjang September 2025. Hasan Fawzi tegaskan komitmen penguatan tata kelola dan penegakan ekuitas minimum industri pembiayaan.

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan ketentuan terhadap pelaku industri di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Sepanjang September 2025, OJK telah menjatuhkan 125 sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut terdiri atas 50 sanksi denda dan 75 sanksi peringatan tertulis, yang dikenakan kepada berbagai pelaku industri antara lain:

23 Perusahaan Pembiayaan,

Baca Juga : Pembiayaan Digital dan BNPL Tumbuh Pesat, OJK Dorong Tata Kelola Industri PVML

1 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur,

2 Perusahaan Modal Ventura,

14 Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar),

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Pasar, Terapkan Sanksi Tegas untuk Jaga Integritas Industri Keuangan

8 Perusahaan Pergadaian Swasta,

2 Lembaga Keuangan Khusus, dan

3 Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Pasar, Terapkan Sanksi Tegas untuk Jaga Integritas Industri Keuangan

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola (governance), memperkuat aspek kehati-hatian, serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan OJK (POJK) dan standar pengawasan yang berlaku.

Penegakan Ekuitas Minimum Jadi Fokus

Selain sanksi, OJK juga mencatat masih terdapat beberapa pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, yakni 4 dari 146 Perusahaan Pembiayaan dan 9 dari 96 Penyelenggara Pindar. Seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK, di antaranya melalui penambahan modal disetor, pencarian investor strategis, maupun proses merger.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Pasar, Terapkan Sanksi Tegas untuk Jaga Integritas Industri Keuangan

OJK terus memantau perkembangan rencana aksi tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai regulasi apabila target pemenuhan tidak tercapai.

Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menyampaikan bahwa langkah pengawasan yang tegas merupakan bentuk komitmen OJK untuk memastikan seluruh pelaku industri PVML tumbuh secara sehat dan patuh terhadap ketentuan.

“OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan agar pelaku industri PVML dapat menjalankan bisnisnya secara berintegritas dan berkelanjutan. Tata kelola yang baik menjadi kunci agar industri ini dapat berkembang secara sehat, mendukung inklusi keuangan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Hasan Fawzi.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Pasar, Terapkan Sanksi Tegas untuk Jaga Integritas Industri Keuangan

Dorong Industri Lebih Sehat dan Kuat

Dengan langkah pengawasan yang semakin intensif, OJK berharap industri PVML dapat tumbuh secara berkelanjutan, memperluas akses pembiayaan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Penguatan kepatuhan dan tata kelola juga menjadi pondasi penting dalam menghadapi dinamika industri pembiayaan, termasuk pertumbuhan Pinjaman Daring dan Buy Now Pay Later (BNPL) yang semakin pesat di tengah perkembangan teknologi keuangan

#OJK PVML 2025 #sanksi administratif OJK #Hasan Fawzi OJK #pengawasan lembaga pembiayaan #ekuitas minimum Pindar #tata kelola keuangan Indonesia #BNPL dan pembiayaan #OJK sektor pembiayaan #sanksi perusahaan pembiayaan #industri modal ventura