Jumat, 10 Oktober 2025 01:02

Pembiayaan Digital dan BNPL Tumbuh Pesat, OJK Dorong Tata Kelola Industri PVML

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pembiayaan Digital dan BNPL Tumbuh Pesat, OJK Dorong Tata Kelola Industri PVML

Pembiayaan digital dan BNPL tumbuh pesat di Agustus 2025. OJK dan Hasan Fawzi dorong tata kelola, mitigasi risiko, serta kepatuhan ekuitas minimum untuk menjaga pertumbuhan industri yang sehat.

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Industri pembiayaan digital di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada Agustus 2025, outstanding pembiayaan pada sektor Pinjaman Daring (Pindar) tumbuh 21,62 persen yoy dengan nominal mencapai Rp87,61 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya adopsi layanan keuangan digital oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Sementara itu, produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan juga menunjukkan lonjakan pesat, meningkat 79,91 persen yoy menjadi Rp9,97 triliun. Pertumbuhan ini memperlihatkan pergeseran preferensi masyarakat terhadap skema pembiayaan digital yang fleksibel, cepat, dan mudah diakses.

Meski demikian, OJK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan mitigasi risiko di tengah ekspansi pembiayaan digital. Rasio kredit bermasalah (NPF) untuk BNPL masih terjaga pada level 2,92 persen, dan rasio TWP90 Pindar berada di 2,60 persen, menunjukkan tingkat risiko kredit yang relatif terkendali.

Baca Juga : OJK Perketat Pengawasan PVML, 125 Sanksi Administratif Dijatuhkan Sepanjang September 2025

Peran Strategis Pembiayaan Digital

Pertumbuhan signifikan di sektor Pindar dan BNPL menjadi pendorong perluasan akses pembiayaan terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil yang sebelumnya sulit mendapatkan pembiayaan dari lembaga konvensional. Industri ini juga mendukung percepatan digitalisasi sektor keuangan nasional.

Namun, OJK menilai ekspansi cepat harus dibarengi dengan praktik bisnis yang prudent, perlindungan konsumen yang kuat, serta pemenuhan ketentuan ekuitas minimum. Saat ini, masih terdapat 9 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, dan telah diminta untuk melakukan perbaikan melalui action plan.

Baca Juga : OJK Perketat Pengawasan PVML, 125 Sanksi Administratif Dijatuhkan Sepanjang September 2025

Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menegaskan bahwa pertumbuhan industri pembiayaan digital harus tetap berada dalam koridor regulasi dan tata kelola yang kuat.

“Pertumbuhan pembiayaan digital, termasuk Pindar dan BNPL, menunjukkan potensi besar dalam mendukung inklusi keuangan. Namun, pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan manajemen risiko yang baik, kepatuhan terhadap ketentuan ekuitas, serta perlindungan konsumen yang memadai,” ujar Hasan Fawzi.

Dukungan Pengawasan dan Penguatan Regulasi

Baca Juga : OJK Perketat Pengawasan PVML, 125 Sanksi Administratif Dijatuhkan Sepanjang September 2025

OJK akan terus memperkuat pengawasan sektor pembiayaan digital dan BNPL, termasuk dengan pengawasan berbasis teknologi serta mendorong pelaku industri meningkatkan transparansi data, kepatuhan pelaporan, dan kapasitas permodalan.

Dengan langkah ini, OJK berharap industri pembiayaan digital dapat tumbuh lebih sehat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan.

#pembiayaan digital 2025 #BNPL Indonesia tumbuh #Pindar OJK #Hasan Fawzi OJK #OJK sektor pembiayaan digital #outstanding Pindar #pertumbuhan BNPL #OJK ekuitas minimum Pindar #fintech pembiayaan #OJK pengawasan BNPL