Jumat, 10 Oktober 2025 00:10

OJK Perketat Pengawasan dan Dorong Penguatan Ekuitas Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
OJK Perketat Pengawasan dan Dorong Penguatan Ekuitas Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

OJK perketat pengawasan industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun. 75,69% perusahaan telah penuhi ekuitas minimum. Enam perusahaan asuransi dan tujuh dana pensiun masuk pengawasan khusus.

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) untuk memastikan ketahanan keuangan lembaga dan perlindungan konsumen. Langkah ini sejalan dengan implementasi pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Hingga Agustus 2025, sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, atau setara 75,69 persen, telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang dipersyaratkan. OJK terus mendorong perusahaan lainnya untuk segera menyesuaikan struktur permodalannya.

Pengawasan Khusus untuk Perusahaan Bermasalah

Baca Juga : Aset Asuransi Capai Rp1.170 Triliun, OJK Soroti Ketahanan Permodalan dan Perkembangan Premi Industri

Selain mendorong penguatan ekuitas, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi yang mengalami tekanan keuangan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses perbaikan kondisi keuangan dan menjaga kepentingan pemegang polis.

Di sisi lain, terdapat 7 Dana Pensiun yang juga tengah dalam pengawasan khusus. Melalui pengawasan intensif, OJK berupaya memastikan keberlangsungan program pensiun serta keamanan dana peserta.

 Langkah Proaktif Jaga Stabilitas Industri

Baca Juga : Aset Dana Pensiun Tumbuh 8,48 Persen, OJK Dorong Peran Strategis Industri dalam Perencanaan Masa Depan Masyarakat

Penguatan pengawasan dan penegakan ketentuan permodalan menjadi strategi kunci OJK dalam menjaga stabilitas industri PPDP. OJK menilai kecukupan modal merupakan faktor utama untuk memperkuat daya tahan perusahaan terhadap risiko serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun.

Selain pengawasan keuangan, OJK juga memastikan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen secara menyeluruh.

Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menegaskan komitmen OJK untuk menjaga keberlanjutan industri dan melindungi kepentingan masyarakat.

Baca Juga : Aset Dana Pensiun Tumbuh 8,48 Persen, OJK Dorong Peran Strategis Industri dalam Perencanaan Masa Depan Masyarakat

“Pemenuhan ekuitas bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan instrumen penting untuk memperkuat ketahanan industri terhadap dinamika ekonomi,” ujar Ogi.

“OJK akan terus melakukan pengawasan yang ketat dan mendorong penyelesaian masalah di perusahaan yang diawasi khusus agar dapat kembali sehat dan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan peserta,” lanjutnya.

#OJK awasi asuransi 2025 #penguatan ekuitas industri asuransi #Ogi Prastomiyono OJK #pengawasan khusus OJK #POJK 23/2023 ekuitas minimum #dana pensiun Indonesia #pengawasan sektor asuransi #perusahaan reasuransi Indonesia #ketahanan industri asuransi