RAKYATKU.COM, JAKARTA — Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) terus menunjukkan kinerja yang stabil dan peran strategis dalam menopang perekonomian nasional. Selain berperan dalam pengelolaan risiko keuangan masyarakat, sektor ini juga menjadi katalis akses permodalan bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.
Per Agustus 2025, total aset industri asuransi mencapai Rp1.170,62 triliun, meningkat 3,37 persen secara tahunan (yoy). Kenaikan tersebut terutama ditopang oleh asuransi komersial yang mencatatkan total aset sebesar Rp948,14 triliun atau tumbuh 3,87 persen yoy.
Dari sisi pendapatan premi, industri asuransi komersial membukukan Rp219,52 triliun selama Januari–Agustus 2025, tumbuh tipis 0,44 persen yoy. Premi asuransi jiwa mengalami kontraksi 1,21 persen menjadi Rp117,51 triliun, sementara asuransi umum dan reasuransi naik 2,42 persen menjadi Rp102,01 triliun.
Baca Juga : Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.611 Triliun, Pilar Ketahanan Finansial Nasional
Permodalan Asuransi Tetap Solid
Kondisi permodalan industri asuransi komersial secara umum masih sangat kuat. Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa tercatat sebesar 472,58 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 323,36 persen, jauh di atas ketentuan minimum 120 persen.
Sementara itu, aset industri asuransi non-komersial, yang meliputi program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program jaminan ASN, TNI, dan Polri, mencapai Rp222,48 triliun atau naik 1,26 persen yoy.
Dana Pensiun Tumbuh Signifikan
Pada industri dana pensiun, total aset per Agustus 2025 tumbuh 8,48 persen yoy, dengan nilai mencapai Rp1.611,45 triliun.
Program pensiun sukarela mencatat pertumbuhan aset 4,47 persen menjadi Rp395,35 triliun.
Baca Juga : OJK Gandeng UMP dan UIN Saizu Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah Akademisi
Program pensiun wajib, termasuk JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan dan iuran ASN/TNI/Polri, tumbuh 9,86 persen yoy dengan nilai Rp1.216,11 triliun.
Penjaminan Dukung Akses Permodalan
Sektor penjaminan juga mencatat pertumbuhan aset sebesar 1,94 persen yoy menjadi Rp48,83 triliun. Peran lembaga penjaminan semakin penting sebagai katalisator UMKM dan sektor produktif dalam memperluas akses pembiayaan.
Baca Juga : OJK Resmikan Peralihan Perizinan ke SPRINT untuk Percepat Layanan Industri Keuangan
Pengawasan dan Penguatan Ekuitas
OJK terus memperkuat pengawasan dan mendorong ketahanan industri melalui pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama tahun 2026 sesuai POJK 23/2023. Hingga Agustus 2025, 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (75,69 persen) telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Selain itu, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun, untuk mendorong perbaikan kondisi keuangan dan melindungi kepentingan pemegang polis.
Baca Juga : OJK dan DPR Dorong Terobosan Pembiayaan UMKM di Sulsel, Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kinerja positif dan permodalan kuat menjadi fondasi penting untuk mendukung perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan.
“Industri PPDP memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat, baik melalui perlindungan terhadap risiko maupun dukungan terhadap pembiayaan sektor produktif,” ujar Ogi.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, memastikan pemenuhan ketentuan ekuitas, dan mendorong penyelesaian masalah keuangan di perusahaan yang diawasi khusus,” tambahnya.