RAKYATKU.COM, JAKARTA — Industri penjaminan semakin menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp48,83 triliun per Agustus 2025, tumbuh 1,94 persen secara tahunan (yoy).
Perusahaan penjaminan berfungsi sebagai katalisator keuangan yang membantu UMKM memperoleh akses modal lebih luas, dengan memberikan jaminan atas kredit yang disalurkan lembaga keuangan.
Ogi Prastomiyono: Penjaminan Perkuat Fondasi Pembiayaan UMKM
Baca Juga : Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.611 Triliun, Pilar Ketahanan Finansial Nasional
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menegaskan pentingnya peran sektor penjaminan dalam memperkuat struktur ekonomi nasional.
“Perusahaan penjaminan memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Dengan sistem penjaminan yang sehat dan kuat, UMKM dapat memperoleh kepercayaan dari lembaga keuangan untuk mengakses pembiayaan yang lebih besar,” ujarnya.
Ogi juga menambahkan bahwa penguatan tata kelola dan kapasitas keuangan perusahaan penjaminan menjadi kunci untuk memperluas jangkauan program pembiayaan produktif.
Baca Juga : Aset Asuransi Capai Rp1.170 Triliun, OJK Soroti Ketahanan Permodalan dan Perkembangan Premi Industri
Dorong Inklusi Keuangan Melalui Penjaminan
Industri penjaminan tak hanya mendukung UMKM dalam memperoleh pembiayaan, tetapi juga berkontribusi pada perluasan inklusi keuangan. Dengan jaminan yang kuat, bank dan lembaga keuangan lebih percaya menyalurkan kredit ke sektor produktif yang sebelumnya sulit mengakses dana.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan OJK untuk memperkuat perekonomian nasional melalui sektor riil, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.