RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau kepada seluruh umat muslim khususnya di Sulsel untuk melengkapi ibadah puasa dengan membayar zakat di akhir Ramadan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan untuk seluruh Bupati/Walikota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.
"Mendekati akhir-akhir Ramadan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan berzakat di bulan keberkahan," ucapnya.
Baca Juga : Wagub Sulsel Kunjungan ke PT Vale di Sorowako: Puji Komitmen Lingkungan Perusahaan
Mengingat saat ini masih dalam masa pandem corona, Andi Sudirman Sulaiman mengharapkan masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi seperti di Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan Masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Pastikan zakat kita (Zakat Maal, Fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala di sisiNya. Aamiin," tambahnya.
Sementara itu, lanjut Andi Sudirman Sulaiman untuk masyarakat yang sedang dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (Mustahiq) pihak keluarga dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel dengan kontak person 081342202635, MUI, dan Baznas Kabupaten/Kota setempat.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Dorong SDM Digital Unggul Melalui Collaborative Digital Class
Adapun perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya :
- Zakat Fitrah: 3,5 liter beras/orang.
- Zakat harta kekayaan: 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Makassar Didampingi Tri Sulkarnain dan Andi Makmur Terima Aspirasi Masyarakat
- Zakat Emas dan Perak: Nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%
- Zakat Pertanian dan Perkebunan: Nizab zakatnya 5 wasak/653 kg. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
- Zakat Perdagangan: Nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun.
Baca Juga : Sekprov Jufri Rahman dan BMKG Pusat Bahas Kondisi Cuaca Jelang Arus Mudik Lebaran
- Zakat Binatang Ternak:
1. Kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing.
2. 2. Sapi atau Kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.