RAKYATKU.COM, WAJO - Polemik mengenai dugaan adanya pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Wajo senilai Rp263 miliar yang disebut masuk dalam program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2026 mendapat klarifikasi dalam rapat koordinasi Komisi III DPRD Wajo bersama Dinas PUPR dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Senin (6/7/2026).
Berdasarkan penjelasan Dinas PUPR dan Bapperida dalam rapat tersebut, tidak terdapat pokok pikiran anggota DPRD yang diakomodasi dalam program Dinas PUPR Tahun Anggaran 2026. Seluruh kegiatan yang dijalankan merupakan bagian dari Rencana Kerja (Renja) organisasi perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam APBD 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, didampingi Wakil Ketua Komisi III Andi Sumange Alam. Hadir pula anggota Komisi III, yakni Syamsuddin, Taqwa Gaffar, dan Arga Prasetya Ashar.
Baca Juga : Hadiri Penyerahan Bantuan Pertanian di Makassar, Bupati Wajo Apresiasi Dukungan Kementan dan Pemprov Sulsel
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Wajo, Darmawan, mengatakan seluruh program pembangunan maupun pemeliharaan jalan yang dilaksanakan pada 2026 berasal dari Renja OPD yang telah melalui proses perencanaan dan penganggaran.
"Semua ruas jalan merupakan Renja OPD yang dituangkan dalam APBD. Hanya kebetulan ada beberapa program yang selaras dengan hasil reses anggota DPRD," kata Darmawan dalam rapat.
Menurut Darmawan, terdapat tiga ruas jalan yang memiliki kesesuaian dengan aspirasi hasil reses anggota DPRD, yakni Attapange–Aluppang, Tosora–Aluppang, dan Ujung Tanah–Kading. Namun, ia menegaskan ketiga kegiatan tersebut bukan merupakan pokok pikiran DPRD, melainkan program yang telah direncanakan oleh perangkat daerah.
Baca Juga : Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Bersaing Global, UNIPRIMA Sengkang Terapkan Kurikulum Berbasis OBE
Penjelasan serupa disampaikan Kepala Bidang PPEPD Bapperida Wajo, Abdul Razak. Ia menegaskan tidak ada satu pun pokok pikiran anggota DPRD yang masuk dalam program Dinas PUPR Tahun Anggaran 2026.
"Tidak ada pokir anggota DPRD di Dinas PUPR tahun 2026. Yang ada hanya kebetulan Renja OPD selaras dengan hasil reses anggota DPRD," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, mengatakan rapat koordinasi digelar sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pimpinan DPRD untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya pokok pikiran anggota DPRD pada program Dinas PUPR.
Baca Juga : Hadiri Pembukaan Porsenijar PGRI Sulsel, Bupati Andi Rosman Ajak Guru Junjung Sportivitas dan Kreativitas
"Hasil rapat hari ini memberikan penjelasan yang terang. Berdasarkan keterangan Dinas PUPR dan Bapperida, tidak ada pokok pikiran anggota DPRD dalam program Dinas PUPR Tahun Anggaran 2026. Yang ada hanya tiga kegiatan yang kebetulan sejalan dengan hasil reses anggota DPRD," kata Andi Bayuni.
Ia juga menanggapi isu mengenai pokir senilai Rp263 miliar yang sempat diberitakan sejumlah media. Menurut Andi Bayuni, penjelasan dari Dinas PUPR dan Bapperida telah menjadi dasar klarifikasi terhadap informasi tersebut.
Selain itu, kata dia, jika dibandingkan dengan struktur APBD Tahun 2026, total anggaran Dinas PUPR hanya sekitar Rp101 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas belanja modal sebesar Rp88,9 miliar, yang meliputi belanja gedung dan bangunan Rp11,8 miliar serta belanja jalan, jaringan, dan irigasi Rp77,1 miliar. Sementara belanja operasional sebesar Rp12,6 miliar, terdiri atas belanja pegawai Rp8,1 miliar dan belanja barang serta jasa Rp3,9 miliar.
Baca Juga : DLH Kabupaten Wajo Optimistis Pelayanan Lingkungan Tetap Maksimal Meski Anggaran Terbatas
Dengan demikian, rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa informasi mengenai adanya pokok pikiran anggota DPRD pada program Dinas PUPR Tahun Anggaran 2026 tidak ditemukan berdasarkan penjelasan resmi dari Dinas PUPR dan Bapperida. Adapun tiga kegiatan yang bersinggungan dengan hasil reses anggota DPRD dinyatakan sebagai bagian dari Renja OPD yang telah ditetapkan dalam APBD, bukan sebagai pokok pikiran DPRD.
