RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Eks Kabiro Pembangunan Sulsel, Jumras, yang dilaporkan ke Polrestabes Makassar dalam kasus pencemaran nama baik akhirnya meminta maaf kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Sambil tertunduk lesuh, seakan menggambarkan dari raut mukanya sangat tertekan dan menyesal. Jumras menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan ikhlas terhadap Nurdin Abdullah.
"Ijinkan saya pada hari ini, menyampaikan secara terbuka permohonan maaf saya kepada bapak Gubernur Sulawesi Selatan," kata Jumras di Mapolrestabes Makassar, Rabu (21/11/2019).
Menurut Jurmas, komentarnya yang membuat nama baik Gubernur Sulsel tercemar merupakan kekhilafan yang dilakukannya. Dia pun meminta kepada Gubernur Sulsel untuk memaafkan perbuatannya itu.
"Bapak Prof Nurdin Abdullah atas kekhilafan saya yang membuat nama baik beliau tercemar sehingga dari pada itu saya sadar, ikhlas tulus, dan sekali lagi saya memohon maaf kepada beliau sebagai pemimpin, dan sekaligus sebagai orang tua saya. Untuk bisa membuka pintu maaf dengan ikhlas untuk saya dan menerima permintaan permohonan maaf saya," paparnya.
Lantas apakah dengan permohonan maaf Jumras menggugurkan proses hukum atau proses hukum yang sementara berjalan berhenti?
Kanit Tipikor Polrestabes Makassar IPTU Supriadi Anwar mengatakan, semuanya tergantung dari Gubernur Sulsel dan pimpinan di Polrestabes Makassar.
"Prosesnya tetap kita lanjutkan, nanti tergantung bapak gubernur, kalau dia cabut (laporannya) nanti dilihat perkembangannya apa petunjuk pimpinan," katanya.
Katanya untuk sementara prosesnya masih berjalan, sudah ada 10 orang saksi diperiksa. Tinggal dilakukan gelar perkara apakah kita tingkatkan statusnya atau tidak."Sudah penyidikan, tinggal menentukan status tersangka, itu nanti melalui gelar," tutupnya.