RAKYATKU.COM, JAKARTA — Industri perbankan nasional mencatat kinerja intermediasi yang solid dengan profil risiko yang tetap terjaga. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Agustus 2025, penyaluran kredit perbankan tumbuh 7,56 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.075,0 triliun, meningkat dari pertumbuhan 7,03 persen yoy pada Juli 2025.
Pertumbuhan tersebut didorong terutama oleh Kredit Investasi yang tumbuh 13,86 persen yoy, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 7,89 persen yoy, sementara Kredit Modal Kerja tumbuh 3,53 persen yoy. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 10,79 persen, sedangkan kredit UMKM naik 1,35 persen yoy.
“Kinerja intermediasi yang terus tumbuh mencerminkan peran aktif perbankan dalam mendukung kegiatan ekonomi nasional, sejalan dengan kondisi likuiditas yang memadai dan profil risiko yang terjaga,” ujar Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Baca Juga : Stabilitas Perbankan Terjaga, Kualitas Kredit dan Likuiditas Tetap Solid
Sektor Ekonomi Tumbuh Positif, Likuiditas Memadai
Berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit mencatat pertumbuhan dua digit di beberapa sektor utama. Kredit ke sektor pertambangan dan penggalian tumbuh 20,13 persen yoy, pengangkutan dan pergudangan tumbuh 22,53 persen yoy, serta aktivitas jasa lainnya meningkat 28,35 persen yoy.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukkan peningkatan yang kuat sebesar 8,51 persen yoy menjadi Rp9.385,8 triliun, didorong oleh pertumbuhan giro (15,01 persen), tabungan (5,52 persen), dan deposito (5,73 persen).
Baca Juga : BNPL Tumbuh Pesat, Perbankan Kian Adaptif terhadap Tren Digital
Kondisi likuiditas perbankan tetap solid. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 120,25 persen dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,25 persen, jauh di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Liquidity Coverage Ratio (LCR) juga berada di tingkat aman sebesar 202,62 persen.
Suku Bunga Menurun Seiring Penurunan BI Rate
Kebijakan moneter yang lebih longgar turut mendorong penurunan suku bunga perbankan. Rata-rata suku bunga kredit rupiah untuk kredit investasi turun dari 8,86 persen menjadi 8,42 persen, dan kredit modal kerja turun dari 8,87 persen menjadi 8,56 persen.
Baca Juga : Penurunan Suku Bunga Perbankan Perkuat Akses Pembiayaan, Dorong Aktivitas Ekonomi
Dari sisi penghimpunan dana, suku bunga deposito juga menurun ke 5,24 persen (Juli 2025: 5,36 persen).
Risiko Kredit Terkendali, Permodalan Kuat
Kualitas aset perbankan tetap terjaga. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat stabil di 2,28 persen, dengan NPL net di 0,87 persen. Sementara itu, Loan at Risk (LaR) berada di 9,73 persen, mendekati level pra-pandemi.
Baca Juga : Intermediasi Perbankan Tetap Kuat, Kredit Tumbuh Positif dan Risiko Terjaga
Ketahanan industri perbankan juga kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 26,03 persen, menjadi bantalan penting menghadapi ketidakpastian global.
Kredit BNPL Perbankan Naik 32,35 Persen
Perbankan juga mulai memperkuat peran dalam pembiayaan digital. Porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat 0,30 persen dari total kredit, dengan baki debet mencapai Rp24,33 triliun atau tumbuh 32,35 persen yoy. Jumlah rekening BNPL meningkat menjadi 29,33 juta, mencerminkan adopsi digital yang kian meluas di sektor perbankan.
Baca Juga : OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Akses Pembiayaan Mudah dan Inklusif untuk Pelaku Usaha
Penegakan Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen
Dalam upaya menjaga integritas sektor perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda di Kabupaten Aceh Tengah, efektif sejak 9 September 2025.
Selain itu, terkait pemberantasan judi online, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap ±27.395 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) dan penutupan rekening terkait.
Baca Juga : OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Akses Pembiayaan Mudah dan Inklusif untuk Pelaku Usaha
“OJK tegas dalam menegakkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola. Perbankan harus memastikan aktivitas operasional tidak digunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online,” tegas Dian Ediana Rae.