Selasa, 12 November 2019 17:10

APBD 2020 Pemprov Sulsel Ditarget Mencapai Rp10,46 Triliun

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto/Dok.
Foto/Dok.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 mencapai Rp10,46 Triliun. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 mencapai Rp10,46 Triliun. 

Hal itu disampaikan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dalam rapar paripurna DPRD Sulsel, dengan agenda penyampaian penjelasan pengantar nota keuangan, dan rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang APBD tahun anggaran 2020, Selasa (12/11/2019).

"Sebagai gambaran umum instrumen penyelenggaraan pemerintahan tahun 2020, yang tertuang dalam RAPBD Provinsi Sulawesi Selatan, dapat kami gambarkan bahwa target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 10, 46 triliun lebih," kata Nurdin.

Jumlah tersebut, bersumber dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,56 triliun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp5,82 triliun lebih, dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp78 miliar lebih.

"Beranjak dari target APBD di tahun 2019, target pendapatan daerah di tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 5,48%," tambah Nurdin.

Khusus belanja tidak langsung,  Pemprov Sulsel menargetkan Rp7,54 triliun lebih yang terdiri dari. Terdiri dari belanja pegawai, sebesar Rp3,36 triliun lebih, belanja hibah sebesar Rp 1,64 triliun lebih. Belanja hibah ini, sebagian besar diperuntukan untuk dana belanja operasional sekolah.

Selanjutnya, bantuan sosial sebesar Rp1,42 miliar lebih, bagi hasil sebesar Rp1,81 triliun, bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota dan parpol, sebesar Rp696 miliar lebih, dan belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar lebih.

"Selanjutnya, terkait dengan belanja langsung ditargetkan sebesar Rp3,15 triliun lebih. Pada intinya, selain mengakomodir mandatoris pending belanja, pendidikan yang mencapai 41,59 persen dalam RAPBD ini, di sisi lain juga diarahkan untuk optimasi pelayanan dasar, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel," jelas Nurdin.