Rabu, 02 Oktober 2019 12:50

Hina Jokowi, Warga Pinrang Diamankan Polisi

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden RI, Joko Widodo.

Herman (40) , warga Kelurahahn Bentengnge, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan aparat Kepolisian.

RAKYATKU.COM, PINRANG - Herman (40) , warga Kelurahahn Bentengnge, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan aparat Kepolisian.

Pengusaha ikan ini ditangkap setelah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara) setelah memposting sebuah gambar berisi penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo.

Dalam postingan  yang disebar melalui akun Herman Koi, nampak sebuah foto karikatur mirip Jokowi dengan tulisan “Subsidi sudah Dicabut, Hutang Sudah Meroket, Aset BUMN sudah Diobral, Pajak Sudah Dinaikin, Reshufle Kabinet sudah, Pergantian Menteri Sudah, tapi Indonesia tambah hancur, Bearti Presidennya Harus Diganti". 

“Setelah adanya laporan terkait postingan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, setelah keberadaan terduga pelaku diketahui selanjutnya tim menuju rumah pelaku dan mengamankan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Rabu (2/10/2019).
 
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sebuah HP yang digunakan serta screenshoot ujaran kebencian yang diposting.

“Masih kita dalami motif pelaku sehingga memposting hal-hal berbau ujaran kebencian tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam akan dijerat Pasal 207 KUHP dan atau pasal 45b Junto pasal 29 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar,” tutupnya.