Topik Berita : Kejari Jeneponto

Sebelumnya, Sumarling ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan pada Desember 2020 lalu. Dia diduga memotong TPG atau tunjangan sertifikasi dengan jumlah bervariasi, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Jumlahnya kurang lebih Rp130 juta dari kurang lebih 1.000 guru penerima sertifikasi.