RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto.
Dari pantauan Rakyatku.com di Kantor Kejari Jeneponto, Jumat sore (12/11/2021), para tersangka keluar dari ruangan penyidikan menggunakan baju tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto.
Ketiga tersangka yakni JN selaku PPTK di Disdikbud Jeneponto (mantan Kasi Sarana dan Prasarana), DD selaku fasilitator, dan RK selaku rekanan atau kontraktor.
Baca Juga : Kejari Jeneponto Dinobatkan Terbaik II Penanganan Kasus Korupsi
"Jadi sementara ini ada tiga tersangka. Diduga terdapat kerugian negara," ujar Ilma Ardi Riyadi, Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, diamini Kajari Susanto Gani, kepada wartawan.
Ardi mengatakan, ketiganya diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 dengan anggaran Rp39 miliar.
"Jadi yang disangkakan di sini adalah pasal 11 dan pasal 12 terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," sebut Ardi didampingi Kasi Intel Hendarta dan Jaksa Ahmad Jafar.
Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekwan DPRD Jeneponto
Sementara, Kepala Disdikbud Jeneponto, Nur Alam, juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.