RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kejari Jeneponto menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Kampung Bira-Bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial HM selaku PPK, HB selaku Pelaksana, AN selaku Direktur perusahaan dan ST selaku konsultan pengawas. Tersangka HM merupakan pejabat dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, mereka pun ditahan Kejari Jeneponto di Rutan kelas II pada Senin, 17 Januari 2021.
Baca Juga : Lahir Tanpa Tangan dan Satu Kaki, Bocah 10 Tahun di Jeneponto Tetap Semangat ke Sekolah
"Pertimbangan penahanannya karena ada dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan yang tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar 1,3 miliar," kata Kasi Intel Kejari Jeneponto Hendarta, Rabu 19/1/2022.
Pasca penetapan dan penahanan para tersangka, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan proses penyidikan. Jika memungkinkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dan pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan kurang lebih dua bulan.
"Ini masih proses penyidikan, kemungkinan memakan waktu 1-2 bulan sampai ke tahap 2 dan pelimpahan," tambahnya.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Stok Beras Aman
Lebih lanjut, Hendarta menyebutkan modus dari keempat pelaku tersebut pembangunan proyek tersebut tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).
"Tersangka kita jerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 uu tipikor," pungkasnya.
Diketahui pembangunan rumah KAT berasal dari anggaran Kementerian Sosial tahun 2019 dan mulai diselidiki oleh pihak Kejari sejak tahun lalu 2021.
Baca Juga : Kejari Jeneponto Dinobatkan Terbaik II Penanganan Kasus Korupsi