RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (3/12/2021).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 10.10 Wita itu dipimpin langsung Kepala Kejari Jeneponto, Susanto Gani. Tim khusus pemberantasan korupsi menggeledah sejumlah ruangan.
Ruangan tersebut di antaranya ruangan bidang pendidikan dasar. Ruangan Kepala Disdikbud Jeneponto juga ikut digeledah.
Baca Juga : Kejari Jeneponto Dinobatkan Terbaik II Penanganan Kasus Korupsi
Susanto Gani mengatakan, "Penggeledahan ini merupakan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019. Dengan anggaran sebesar Rp39 miliar."
Sebelumnya Kejari Jeneponto telah menetapkan tiga tersangka, yakni inisial J selaku PPTK di Disdikbud Jeneponto (mantan Kasi Sarana dan Prasarana), inisial D selaku fasilitator, dan RK selaku rekanan atau kontraktor.
Pantauan Rakyatku.com, sejumlah berkas diamankan yang selanjutnya akan dibawa ke Kantor Kejari Jeneponto.