RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sulsel berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri kejari jeneponto" href="https://rakyatku.com/tag/kejari-jeneponto">(Kejari) Jeneponto, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (29/7/2021).
Nurul Imam Rahman selaku jenderal lapangan dalam orasinya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar serius menangani kasus Jembatan Bosalia dengan lima orang terdakwa.
"Kabarnya kelima orang terdakwa Jembatan Bosalia divonis bebas oleh hakim pengadilan beberapa pekan lalu. Kami meminta agar JPU serius menangani kasus Jembatan Bosalia yang sampai saat ini belum selesai dikerja," kata Imam.
Baca Juga : Kejari Jeneponto Dinobatkan Terbaik II Penanganan Kasus Korupsi
Menurut Imam, kasus Jembatan Bosalia bergulir kurang lebih lima tahun di penegak hukum. Namun, akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Makasar. Vonis bebas yang dikenakan kepada lima terdakwa membuat JPU mengajukan kasasi ke Kejaksaan Agung melalui Pengadilan Tipikor Makasar.
"Kami dengar informasi JPU melakukan kasasi ke Kejaksaan Agung. Maka dari itu kita minta JPU menyampaikan secara langsung seperti apa kasasi yang diajukan. Jangan sampai ini hanya abal-abal," sebutnya.
Diketahui, BPK menemukan duagaan kerugian negara sebesar Rp644 juta. "Atas vonis bebasnya kelima terdakwa siapa yang mau bertanggung jawab," ucapnya.
Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekwan DPRD Jeneponto
Dia menegaskan, apabila JPU tidak mampu membuktikan bahwa kelima terdakwa itu bersalah, akan menjadi catatan buruk di mata masyarakat untuk kejaksaan.
"Tentu akan menjadi catatan buruk dan berpotensi merusak citra kejaksaan jika kelima terdakwa sampai lolos. Namun, pihak kejaksaan juga patut diapresiasi dan memberikan dukungan terkait pengajuan kasasi," terangnya.
Jaksa Pidsus Kejari Jeneponto, Novita, yang menerima pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan vonis bebas terdakwa.
Baca Juga : Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Pembunuhan
Dia menyampaikan, Kejari Jeneponto sudah meminta Pengadilan Tipikor Makassar untuk menyerahkan salinan putusan. "Belum direspons. Kami telah mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut," ujar Novita.