Kamis, 19 Mei 2022 12:00

Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Pembunuhan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kejari Jeneponto, Kamis (19/5/2022).
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kejari Jeneponto, Kamis (19/5/2022).

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan agar barang bukti tidak menumpuk.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto memusnahkan barang bukti (BB) narkotika dan barang bukti kejahatan lainnya di halaman Kejari Jeneponto, Kamis (19/5/2022).

Kepala Kejari Jeneponto, Susanto Gani, mengatakan pemusnahan barang bukti berasal dari tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Jeneponto.

"Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya ini tujuannya adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Susanto. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan hakim Oktober 2021 sampai Maret 2022.

Baca Juga : Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Ia menyebutkan pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 10 perkara. Rinciannya, sabu-sabu 40,87 gram dan obat daftar G berupa pil berlogo Y 484 butir.

Selain itu, barang bukti lainnya sebanyak 8 perkara. Barang bukti lain itu berupa senjata tajam, pakaian, dan helm dari beberapa kasus di antaranya pembunuhan dan pencabulan.

"Pemusnahan barang bukti ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan agar barang bukti tidak menumpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan barang bukti. Mudah-mudahan tidak terjadi di Kejari Jeneponto," sebutnya.

Baca Juga : Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, Rutan Makassar Bakar Barang Temuan

Hadir pada kesempatan ini, yakni Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari, Tiar Adi Riyanto; Kasi Pidum, Zaenal Abidin; Kasi Intelijen, Hendarta; Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama; Kasat Reskrim, Iptu Nasaruddin; dan Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II B Muspida serta dari Dinas Kesehatan. (*)

Penulis : Samsul Lallo
#Kejari Jeneponto #Pemusnahan barang bukti