RAKYATKU.COM, PANGKEP — Praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan dalam upaya meningkatkan efisiensi anggaran daerah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui wilayah kerja Makassar menekankan pentingnya mencegah potensi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Pangkep, yang melibatkan jajaran organisasi perangkat daerah serta pelaku pengadaan barang dan jasa. Forum ini menjadi bagian dari langkah memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Plt. Kepala KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu, menilai bahwa celah praktik tidak sehat dalam pengadaan masih berpotensi terjadi jika pengawasan dan pemahaman regulasi tidak berjalan optimal. Padahal, kualitas belanja pemerintah sangat ditentukan oleh proses yang kompetitif dan terbuka.
Baca Juga : OJK Soroti Peran Perempuan dalam Integritas Sektor Keuangan, Isu Anti-Fraud Jadi Fokus
“Persaingan yang sehat bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi berdampak langsung pada efisiensi penggunaan anggaran dan kualitas hasil pembangunan,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menegaskan bahwa penguatan sistem pengadaan menjadi bagian penting dalam reformasi tata kelola keuangan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi agar belanja daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga menyoroti peran unit layanan pengadaan (ULP) sebagai garda terdepan dalam memastikan proses berjalan sesuai prinsip fair competition. Aparatur pengadaan dituntut tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak awal.
Baca Juga : Kasus BNI Aek Nabara, OJK Awasi Ketat Pengembalian Dana Nasabah
Secara lebih luas, penguatan persaingan usaha dalam pengadaan pemerintah menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendorong efisiensi belanja publik. Dengan sistem yang lebih terbuka, pemerintah daerah diharapkan mampu menekan potensi pemborosan sekaligus meningkatkan kualitas output pembangunan.
Langkah ini menegaskan bahwa reformasi pengadaan bukan sekadar administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjaga kredibilitas keuangan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat.
