RAKYATKU.COM, BALIKPAPAN - Kecelakaan maut terjadi di Balikpapan Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 06.15 Wita. Kecelakaan tersebut disebabkan oleh truk yang menabrak deretan kendaraan yang menunggu lampu merah.
Saat itu, truk tronton bermuatan kontainer warna merah bernomor polisi KT 8534 AJ melaju dari arah kilo menuju simpang lima lampu merah Muara Rapak. Kecelakaan ini mengakibatkan korban jiwa dan belasan motor serta mobil rusak.
Pihak kepolisian menyebutkan sopir truk melanggar 2 aturan hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas.
Baca Juga : Pemotor Tewas Ditabrak Dua Mobil Sekaligus di Poros Barru
"Ini dasarnya sopirnya aja yang bandel, yang melanggar (aturan)" ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo seperti dikutip dari Detik.com.
Kombes Yusuf mengatakan aturan yang dilanggar sopir adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian, di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.
"Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ," tegas Yusuf.
Baca Juga : Mobil Penumpang Tabrak Truk Trailer di Tol Batang-Semarang, Tujuh Orang Tewas
Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah sopir tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya. Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran lain pada kecelakaan maut ini.
"(Pelanggarannya) Dia nggak boleh lewat yang pertama, yang kedua teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak. Itu nanti pendalaman lebih lanjut, bagaimana maintenance (perawatan kendaraan), kan harus kita periksa, kita belum periksa ke sana," jelasnya.
Pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian sementara fokus untuk menangani para korban.
Baca Juga : Kecelakaan Maut Terjadi di Bekasi, 11 Orang Tewas
"Kita baru fokus kepada penanganan keselamatan korban. Sama pembersihan TKP supaya bisa lagi digunakan itu jalan," paparnya.