Selasa, 10 Maret 2026 22:20

Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Nanas

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
(dok Rakyatku)
(dok Rakyatku)

Sebelum dilakukan penahanan, Kejati Sulsel melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Dimana sekitar 80 orang saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejati Sulsel menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, pada tahun anggaran 2024. 

Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

"Sebanyak enam orang tersangka. Tetapi, hari ini baru lima orang yang ditahan karena yang satunya lagi sakit," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi pada Senin (9/3).

Baca Juga : Kejati Sulsel Berkomitmen Implementasikan Pedoman Jaksa Agung Secara profesional

Salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut adalah mantan Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel pada tahun 2024, Bahtiar Baharuddin alias BB. Sedangkan yang lainnya ialah seorang ASN di Pemkab Takalar hingga orang terdekat BB.

Lima tersangka dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan sementara pantan Pj di Maros.

Kasus ini diketahui, bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di TPHBun Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total proyek sebesar Rp 60 miliar, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tutup Perhelatan Akbar Pemilihan Dai Cilik 1447 H

Sebelum dilakukan penahanan, Kejati Sulsel melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Dimana sekitar 80 orang saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kemudian, pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga : Kajati Sulsel Resmi Buka Pelita Ramadhan 1447 H, Ajang Pildacil Tingkat Provinsi

Berikut identitas keenam tersangka:

1. BB, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

2. RM, selaku Direktur PT AN sebagai pihak penyedia.

Baca Juga : Sekretaris dan Kabid Diskoperindagkop Wajo Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

3. RE, selaku Direktur PT CAP yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan.

4. HS, selaku tim pendamping Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2023–2024

5. RRS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar yang juga berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Baca Juga : WARNING, Ada Penipu Catut Nama Kajati Sulsel Didik Farkhan

6. UN, selaku KPA/PPK.

#Kejati Sulsel