RAKYATKU. COM, MAKASSAR– Kepala UPT SPF SD Inpres (SDI) Hartaco Indah, Nuraeni Amir, S.Pd., memberikan klarifikasi terkait pengadaan seragam bagi siswa baru yang belakangan menjadi perhatian sejumlah orang tua. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara terbuka dan selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Nuraeni menjelaskan, pemesanan seragam dilakukan pada 2025, sebelum Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tahun 2026 yang mengatur larangan sekolah menjual seragam kepada peserta didik baru sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar.
Menurutnya, setelah regulasi tersebut diterbitkan, pihak sekolah langsung menghentikan proses pemesanan meskipun keputusan itu berdampak pada komitmen yang telah terjalin dengan pihak konveksi.
Baca Juga : Merawat Ingatan Sejarah, Bedah Buku Ajoeba Wartabone Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan bagi Generasi Muda
"Begitu aturan baru diterbitkan, kami segera menghentikan proses yang masih berjalan agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Langkah ini kami ambil meski harus menghadapi konsekuensi dari pihak penyedia," ujar Nuraeni.
Ia menjelaskan, sebelum aturan tersebut berlaku, sebagian orang tua siswa melalui wadah **PELOPOR (Persatuan Lingkar Orang Tua Siswa Peduli Pendidikan)** berinisiatif membantu proses pengadaan seragam berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Namun setelah adanya surat edaran resmi, distribusi seragam yang belum disalurkan ditunda.
Nuraeni mengatakan beberapa atribut seperti topi, dasi, dan lambang sekolah telah lebih dahulu diterima siswa. Sementara distribusi seragam olahraga dan beberapa perlengkapan lainnya ditunda sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah mengenai penyediaan seragam gratis bagi siswa kelas I SD.
Baca Juga : Peserta Jalan Sehat Milad Unismuh Tembus 3.000 Orang, Panitia Optimistis Capai 4.000 Peserta
Perwakilan PELOPOR menjelaskan keterlibatan organisasi tersebut murni merupakan inisiatif orang tua untuk membantu proses penyediaan seragam yang saat itu telah memasuki tahap produksi.
"Kami hanya membantu memfasilitasi kebutuhan orang tua yang menginginkan adanya keseragaman pakaian sekolah. Tidak ada unsur pemaksaan kepada siapa pun," ujar perwakilan PELOPOR.
Pihak PELOPOR juga menyatakan bahwa orang tua yang tidak ingin mengikuti pengadaan tersebut diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan sesuai kebutuhannya.
Baca Juga : Atasi Krisis Anggaran Pendidikan, HMI dan DPRD Makassar Desak Walikota Segera Bentuk Dewan CSR
Sementara itu, Nuraeni menegaskan pihak sekolah tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh orang tua apabila terdapat keberatan ataupun persoalan terkait pengadaan seragam.
"Apabila ada orang tua yang ingin meminta penjelasan ataupun mengajukan pengembalian dana, kami siap memfasilitasi penyelesaiannya melalui komunikasi yang baik sehingga diperoleh solusi yang dapat diterima bersama," katanya.
Ia menambahkan, selama ini pengelolaan komite sekolah tetap berpedoman pada prinsip transparansi, yakni tidak bersifat memaksa, tidak menetapkan nominal tertentu, tidak menentukan batas waktu pembayaran, serta tidak menjadikan kontribusi sebagai syarat memperoleh layanan pendidikan.
Baca Juga : Menuju Kontribusi Hijau, Sekretariat DPRD Makassar Matangkan SK Pengelolaan Sampah Internal
Menutup keterangannya, Nuraeni berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi dan klarifikasi dalam menyikapi setiap persoalan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang serta mendukung terciptanya iklim pendidikan yang kondusif.
