Selasa, 12 November 2019 19:35

Jelang Pilkada 2020, Wabup Barru Sampaikan Pesan Menyejukkan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Bupati Barru, Nasruddin.
Wakil Bupati Barru, Nasruddin.

Tahapan Pilkada Barru 2020 di depan mata. Baik KPU, Bawaslu dan pemerintah kabupaten serta aparat keamanan dituntut memaksimalkan persiapan sejak dini.

RAKYATKU.COM, BARRU - Tahapan Pilkada Barru 2020 di depan mata. Baik KPU, Bawaslu dan pemerintah kabupaten serta aparat keamanan dituntut memaksimalkan persiapan sejak dini. Hal itu agar pesta demokrasi lokal lima tahunan sekali ini bisa berjalan sukses.

Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Barru, Nasruddin saat menghadiri pembukaan seminar tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bola Sobae, Selasa (12/11/2019).

"Suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2020 berkat persiapan dan pelayanan yang mantap oleh lembaga pelaksana, yaitu KPU, Bawaslu, calon peserta pilkada, para pemilih, aparat keamanan, dan semua unsur pendukung pelaksana pilkada,” kata Nasruddin.

Nasruddin juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat menaruh harapan besar, agar Pilkada Barru bisa memperkuat sendi berdemokrasi.

"Saya berharap agar KPU Kabupaten Barru dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

"Semoga keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2020 nantinya dapat memperkokoh sendi kehidupan demokrasi di Kabupaten Barru,” tegas mantan Sekda Barru di depan sejumlah komisioner KPU dan pimpinan parpol.

Turut hadir pada seminar tahapan Pilkada ini, Ketua KPU Sulsel; Misnah Attas, Kasi Intel Kejari Barru; Erwin,SH, Kabag Ops; Andi Sunra, Pabung 1405/Mlts; Mayor Mustaang, Ketua Bawaslu Barru; Muh Nur Alim, Ketua KPU Barru; Syarifudin H. Ukkas.

Selain itu, kegiatan ini juga mengundang camat, Lurah dan kepala desa se Kabupaten Barru, perwakilan LSM, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pimpinan parpol.

Ketua KPU Barru, Syarifudin H. Ukkas mengatakan, di seminar ini juga membahas mengenai syarat bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju melalui jalur perseorangan.

“Kami sudah membuat surat keputusan untuk batas dukungan minimal calon perseorangan kurang lebih 12.900 untuk pengumpulan dukungan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP),” sebutnya.

Sementara untuk pasangan yang maju lewat usungan partai politik, harus mendapatkan dukungan minimal 20% dari suara sah pemilihan legislatif. Begitu pun pihaknya akan mengantisipasi jika ada rekomendasi ganda yang diterbitkan parpol ke kandidat berbeda.