Senin, 22 April 2019 17:57

Sidang Travel Umrah Tipu Jemaah: Saksi Pelapor Blak-blakan, Bos NKM Ucap 1 Kalimat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nugrahyanti (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/4/2019).
Nugrahyanti (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/4/2019).

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah pada 2017 lalu, bos travel Nugrahyanti Khaerul Anwar Mappiasse (NKM), Nugrahyanti.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah pada 2017 lalu, bos Travel Nugrahyanti Khaerul Anwar Mappiasse (NKM), Nugrahyanti, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/4/2019).

Sidang lanjutan untuk mendengar pernyataan dari saksi pelapor. Di depan majelis hakim yang diketuai Aris Gunawan, saksi pelapor Ricky mengatakan bahwa Nugrahyanti yang saat jadi terdakwa membuat program umrah subsidi.

"Dulu owner membuat program umroh bersubsidi di kantor, jemaah akan disubsidi dalam umrah, jemaah hanya membayar Rp10 juta per jemaah," ujar Ricky.

Katanya, biaya yang seharusnya dibayar oleh jemaah bila ingin berangkat umroh minimal Rp21 juta. Dan, khusus jemaah NKM diberikan subsidi hingga Rp11 juta.

"Yang membayar sisanya sebanyak Rp11 juta itu, owner dengan uang pribadi, jadi semua orang tertarik untuk mendaftarkan dirinya ikut dalam program subsidi umrah tersebut," tuturnya.

Bahkan, Ricky mengatakan bahwa dirinya telah memasukkan tujuh orang dari keluarganya untuk ikut dalam program subsidi umrah tersebut. Ia tertarik mendaftarkan keluarganya termasuk ibunya karena murah.

"Sebenarnya kita diberikan fee Rp500 ribu jika mampu mendaftarkan jemaah, tapi bukan itu tujuan saya. Tujuan saya yaitu niat baik owner membuka kesempatan kepada masyarakat untuk ikut umrah dengan biaya murah, makanya saya daftarkan keluarga saya," jelasnya.

Katanya, April 2017 seluruh keluarganya sudah melunasi biayanya, kemudian mereka dijanji akan diberangkatkan November 2017. Akan tetapi, jemaah tersebut belum juga diberangkatkan pada waktu yang disepakati.

"Katanya diundur lagi bulan Desember sampai bulan desember tidak jadi lagi sampai kita semua merasa dirugikan dengan kejadian ini," jelasnya.

Ricky menjelaskan, pernah ada upaya untuk bertemu dengan jemaah menempuh jalur damai. Jemaah kemudian dibebankan untuk membayar lagi Rp2 juta setelah itu Rp100 ribu. "Tapi setelahnya tidak ada yang berangkat sampai kita melaporkan kejadian ini ke polisi," bebernya. 

Setelah saksi selesai memberikan kesaksian, terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas pernyataan dari saksi. "Cukup yang mulia," singkat terdakwa.