Rabu, 17 April 2019 07:15

Bawaslu Makassar: 2 Dugaan Money Politics, 8 Pelanggaran, dan 22 Laporan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pencoblosan Pemilu 2019 diselenggarakan, Rabu (17/4/2019) setelah berproses selama kurang lebih delapan bulan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pencoblosan Pemilu 2019 diselenggarakan, Rabu (17/4/2019) setelah berproses selama kurang lebih delapan bulan.

Selama proses hingga menjelang hari H pencoblosan berbagai dugaan pelanggaran kampanye terjadi, tak terkecuali di Kota Makassar. 

Dugaan pelanggaran tersebut pun menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar. Ada juga yang dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Makassar. 

"Temuan dugaan pelanggaran ada 8 kasus. Untuk laporan ada 22 laporan," ungkap Maulana, Humas Bawaslu Makassar, Selasa malam (16/4/2019).

Dugaan pelanggaran yang diproses Bawaslu Makassar pun bermacam-macam. Mulai dari pelanggaran calon presiden saat kampanye akbar hingga dugaan money politics oleh oknum calon legislatif.

"Yang diproses dominan pelanggaran dalam kampanye. Kaitan dugaan money politics juga ada dan sementara kami tindak lanjuti," tambahnya. 

Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsi, mengatakan kasus dugaan money politics yang diproses terdapat dua lokasi. Dugaan kasus yang diproses tersebut terjadi di luar masa tenang.

"Kalau yang terjadi di masa tenang belum ada temuan. Yang diproses sekarang kejadiannya sebelum masa tenang. Ada dua, satu dari Tallo satunya lagi dari Tamalate. Dari Tallo Aris Muhammadiyah. Kalau dari Tamalate Busranuddin," ungkap Sri.

Kedua kasus tersebut, menurut penjelasan Sri, saat ini masih dalam proses investigasi. Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Busranuddin Baso Tika adalah pembagian uang. 

"Masih investigasi. Diduga bagi-bagi uang juga (Busranuddin)," tambahnya.