Selasa, 16 April 2019 22:17

Dugaan Politik Uang Caleg DPRD di Gowa, Ini Kata Bawaslu Gowa

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh.
Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh.

Beredar informasi salah satu Caleg DPRD Sulsel Dapil Gowa-Takalar, Darmawangsyah Muin, ditangkap terkait dugaan politik uang.

RAKYATKU.COM, GOWA - Beredar informasi salah satu Caleg DPRD Sulsel Dapil Gowa-Takalar, Darmawangsyah Muin, ditangkap terkait dugaan politik uang di Kelurahan Mangngalli, Kecamatan Pallangga. Bawaslu Gowa angkat bicara terkait hal ini.

Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh, menyampaikan terkait kabar yang kini menyebar di tengah masyarakat adalah sebuah hal yang tidak benar.

"Bawaslu tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait itu. Kami tidak mengetahui isu tersebut datang dari mana, dan saat ini penting untuk Bawaslu mengeluarkan pernyataan bahwasanya caleg tersebut tidak pernah ditangkap. Itu tidak benar," kata Samsuar Saleh saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2019).

Pihaknya juga masih mengklarifikasi jauh lebih dalam terkait masalah tersebut dan belum menetapkan caleg tersebut terbukti adanya money politics menjelang pencoblosan besok.

"Kami mengklarifikasi bahwa proses di Bawaslu itu ada tahapan-tahapannya, jadi masih pengumpulan bukti-bukti. Setelah bukti itu ada, kita akan minta keterangan tambahan dari saksi," ucap Samsuar.

Meski demikian, Bawaslu telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga masih menunggu salah seorang saksi tersebut untuk dimintai keterangannya. 

Salah satu saksi tersebut, berinisial F. F adalah oknum yang diduga mengatur dan menitipkan langsung voucher paket sembako di salah satu toko milik Johan Dg Bella, warga Mangngalli.

Bawaslu Gowa juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Darmawangsyah Muin sehari pasca hari pencoblosan, Kamis (18/4/2019). 

Ketua Bappilu Partai Gerindra Gowa sekaligus sekretaris tim Darmawangsyah Muin, Muh Idris Rate mengatakan, kasus tersebut yang telah beredar luas ke publik tersebut sangat tidak benar.

"Seluruh kabar yang beredar merupakan kebohongan (hoaks). Itu angat tidak benar bahwa Darmawangsyah Muin membagikan voucher paket sembako yang dilakukan oleh oknum sopirnya. Setelah itu, muncul lagi kabar bahwa Darmawangsyah Muin didiskualifikasi dari pencalegan dan telah ditangkap oleh Bawaslu. Itu semua sangat tidak benar," tandas Muh Idris Rate.

Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Gowa masih mendalami kasus tersebut agar Pemilu berjalan lancar tanpa ada diskualifikasi terhadap salah satu Caleg.