Senin, 01 April 2019 14:11

Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Sidrap Teken MoU dengan Ombusdsman RI

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Sidrap, Dollah Mando (kedua dari kanan), menandatangani MoU dengan Ombudsman RI di Hotel Novotel Grand Shayla Makassar, Senin (1/4/2019).
Bupati Sidrap, Dollah Mando (kedua dari kanan), menandatangani MoU dengan Ombudsman RI di Hotel Novotel Grand Shayla Makassar, Senin (1/4/2019).

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Ombudsman Republik Indonesia, menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat, S

RAKYATKU.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Ombudsman Republik Indonesia, menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat, Senin (1/4/2019) di Hotel Novotel Grand Shayla Makassar, Jl Chairil Anwar Makassar. 

Penandatangan dilakukan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai dan Bupati Sidenreng Rappang, Dollah Mando. Penandatangaan serupa juga dilakukan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, disaksikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan Djoer.

Pada kesempatan itu, Dollah Mando didampingi Kadis PMDPPA Sidrap, Patahangi Nurdin, Kabag Hukum, Andi Faisal, Kabag Kerjasama, Rahman Rauf, Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan Bagian Organisasi, Erni dan Pejabat Penghubung Pemda Sidrap di Makassar, Solihin.

Kabag Hukum Sidrap, Andi Faisal memaparkan, tujuan Nota Kesepahaman itu untuk mempercepat penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat atas pelayanan publik. Sementara ruang lingkupnya, sambung Andi Faisal, meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi. 

"Kesepakatan juga mencakup pertukaran informasi dan data, serta pengawasan penyelenggaraan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sidrap," jelasnya.

Plt Asisten Administrasi Umum Setda Sidrap itu menambahkan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan isi nota kesepahaman, akan dilaksanakan minimal dua kali setahun.

"Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi untuk mengetahui pelaksanaan Nota Kesepahaman," kunci Andi Faisal.