RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Makassar kini diarahkan ke pendekatan ekonomi, bukan sekadar penertiban ruang. Wali Kota Munafri Arifuddin menyiapkan skema pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai insentif bagi pedagang yang bersedia pindah ke lokasi usaha resmi.
Kebijakan ini menandai pergeseran strategi pemerintah kota: dari pendekatan represif ke model pemberdayaan berbasis akses modal. PKL yang selama ini menempati trotoar dan saluran drainase tidak hanya ditertibkan, tetapi juga difasilitasi untuk tetap berusaha secara legal dan lebih produktif.
Munafri menegaskan, akses KUR akan diberikan kepada pedagang yang kooperatif dan bersedia menempati lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Skema ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas usaha, mulai dari tampilan lapak hingga diversifikasi produk, tanpa melanggar tata ruang kota.
Baca Juga : Rapat Paripurna dengan Anggota DPRD Makassar, Munafri Tekankan Program Tepat Sasaran
“Pedagang yang mau tertib dan pindah ke tempat yang sesuai, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” ujarnya.
Dari sisi kebijakan publik, langkah ini berpotensi meningkatkan efisiensi penataan kota sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi sektor informal. UMKM, khususnya PKL, selama ini menjadi tulang punggung ekonomi perkotaan, namun kerap berbenturan dengan kebutuhan penataan ruang.
Pemkot Makassar juga menyiapkan kolaborasi dengan perbankan, termasuk Bank Sulselbar dan jaringan Himbara, guna mempercepat penyaluran pembiayaan. Selain itu, dukungan sektor swasta melalui program CSR turut dipertimbangkan untuk memperkuat pembinaan usaha.
Baca Juga : Terobosan Baru, Appi Siapkan Lapangan Karebosi untuk Kegiatan Dialog dan Festival Saat May Day
Di sisi lain, pemerintah mengakui tantangan ketersediaan lahan relokasi yang terbatas. Namun, optimalisasi pasar yang sudah ada serta pencarian titik-titik strategis menjadi bagian dari solusi yang disiapkan.
Kebijakan ini juga membawa konsekuensi penegakan aturan yang lebih tegas. PKL diingatkan untuk tidak kembali menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan drainase, yang selama ini menimbulkan persoalan mulai dari kemacetan hingga potensi banjir.
Pendekatan berbasis insentif—melalui akses modal dan penataan lokasi—menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil. Dengan model ini, Pemkot Makassar tidak hanya mengatur ruang, tetapi juga mendorong transformasi pelaku usaha agar lebih kompetitif dan berkelanjutan.
Baca Juga : Pertamina Dorong UMKM Go Green dan Go Digital Lewat UMK Academy 2026 di Makassar
Jika berjalan konsisten, skema ini berpotensi menjadi model penataan PKL yang lebih inklusif, di mana penegakan aturan berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.
