Minggu, 31 Maret 2019 00:04

"Nikahi Aku atau Kita Pisah," Ancam Wati, Jai Pun Tusukkan Pisau Dua Kali

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Mengenakan songkok putih, baju biru dan celana selutut, M Jaini (40), memperagakan cara dia menghabisi istri sirinya, Suryawati (40).

RAKYATKU.COM, BATUSANGKAR - Mengenakan songkok putih, baju biru dan celana selutut, M Jaini (40), memperagakan cara dia menghabisi istri sirinya, Suryawati (40).

Ada 15 adegan. Dimulai SPBU Cubadak, di Jorong Balai Labuah Bawah Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum kabupaten Tanah Datar.

Bagaimana awal mula peristiwa berdarah, Jumat (1/3/2019) lalu itu terjadi.

Saat itu, terjadi  percekcokan lantaran Wati selaku istri siri Jai, minta dinikahi secara resmi.

"Nikahi aku, kalau tidak, kita pisah," ujar Wati.

Jai marah besar diancam seperti itu. "Coba saja kau pergi. Saya akan membunuhmu, dan akan membakar rumahmu," ancam Jai ke Wati.

Malam harinya, pelaku kemudian mendatangi rumah Wati. Di depan rumah, Jai langsung menikam wanita itu dua kali. 

Wati bersimbah darah. Jai kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau dan kembali ke tempat istrinya tergolek bersimbah darah di halaman rumah warga.

Di depan rumah korban, pelaku Jai yang sudah kemasukan setan, langsung melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menyayat tangan dan lehernya.

Namun, pelaku mengetahui warga sudah mulai ramai berdatangan. Dia lalu melarikan diri ke arah persawahan belakang rumah korban, dan bersembunyi di surau tua, kemudian lari ke sawah berjarak 200 meter dari tempat pelaku bersembunyi. Di situ, pelaku ditemukan keadaan pingsan setelah tiga jam dicari beramai-ramai bersama masyarakat.

Ditemukan dalam keadan pingsan, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Edwin MH sebagaimana dilansir dari dekadepos mengatakan, pelaku dilarikan ke RSUD Ali Hanafiah Batusangkar untuk perawatan intensif.

Saat ini, kata AKP Edwin, tersangka Jai ditahan di Polres Tanah Datar dengan tuduhan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 351 mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

"Ancamannya hukuman mati, Jai juga dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman paling lama 20 tahun kurungan badan," tegas AKP Edwin.