Rabu, 20 Maret 2019 09:23

Mesin ATM Ternyata Bisa Dimiliki Pribadi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ternyata bisa dimiliki pribadi, tetapi tidak boleh mengoperasikannya untuk kepentingan publik.

RAKYATKU.COM - Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ternyata bisa dimiliki pribadi, tetapi tidak boleh mengoperasikannya untuk kepentingan publik.

ATM juga ternyata dijual secara daring di sejumlah marketplace. Itu pengakuan tersangka kasus pencurian atau akses sistem milik orang lain (skimming) Ramyadjie Priambodo.

Ia mengaku membeli mesin ATM untuk dipelajari sebelum mencuri. Nyatanya, di sejumlah penjual toko daring, mesin ATM berbagai merek dijual bebas. 

Seperti di indonesian.alibaba.com, dijual mesin ATM bermerek GRG asal Tiongkok dengan harga dari 1.000 dolar AS atau sekitar Rp14 juta hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp70 juta. 

Juga dijual mesin ATM bermerek NCR asal Tiongkok dengan harga dari 800 dolar AS atau sekitar Rp 11 juta hingga 1.200 dolar AS atau sekitar Rp17 juta. 

Ahli digital forensik, Ruby Alamsyah, mengatakan mesin ATM boleh dimiliki secara pribadi. Namun, pemilik mesin ATM tidak boleh mengoperasikan ATM untuk kepentingan publik. 

"Menurut saya sih enggak ada aturan yang melarang individu memiliki mesin ATM. Beda dengan mengoperasikan ya. Mengoperasikan untuk sebagai ATM milik bank tertentu, enggak boleh kalau itu. Tapi kalau memiliki, seperti untuk pajangan tapi jarang ya, atau untuk brankas untuk menyimpan barang tertentu," kata Ruby dikutip Kompas.com, Rabu (20/3/2019). 

Ruby mengatakan, mesin ATM hanya boleh dioperasikan secara publik oleh perusahaan bank yang sudah terdaftar di Bank Indonesia. 

"Untuk individu kalau hanya memiliki (ATM) menurut saya boleh, tetapi individu tidak boleh mengoperasionalkan selayaknya milik bank. Misalnya, saya beli ATM terus saya pasang ATM di depan rumah atau di sebuah tempat yang mengatasnamakan bank lain, nah itu ilegal," ujar Ruby.