Topik Berita : PPKM Gowa
Pengakuan hamil bisa dikenakan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp6 miliar.
Gowa Dapat Jatah 73.979 Paket Beras untuk Masyarakat Terdampak PPKM
News
- 28 Juli 2021 14:55
Kafe Milik Pasutri yang Ditampar Satpol PP Gowa Ternyata Tak Punya Izin
News
- 26 Juli 2021 16:55
Pengakuan Perempuan yang Ditampar Oknum Satpol PP Gowa soal Kehamilan
News
- 15 Juli 2021 18:04
Topik Populer