Senin, 26 Juli 2021 16:55

Kafe Milik Pasutri yang Ditampar Satpol PP Gowa Ternyata Tak Punya Izin

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kafe milik Ivan Riyana di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kafe milik Ivan Riyana di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gowa, Indra Setiawan Abbas, mengungkapkan bahwa kafe Ivan Riyana tidak mengantongi izin dari DPM PTSP Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Sekretaris Satpol PP Gowa" href="https://rakyatku.com/tag/satpol-pp-gowa">Satpol PP Gowa, Mardhani Hamdan, saat ini menjalani proses hukum pasca penamparan">menampar pasangan suami istri (pasutri) di salah satu kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi penamparan itu terjadi saat patroli PPKM, Rabu (14/7/2021).

Dari keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gowa, Indra Setiawan Abbas, diketahui bahwa kafe Ivan Riyana itu tidak mengantongi izin dari DPM PTSP Gowa.

Pihaknya telah mengecek di sistem NIB atau Nomor Izin Berusaha dan OSS (Online Single Submission), tetapi data dari kafe Ivan Riyana tidak ditemukan.

Baca Juga : Pasutri yang Dipukul Satpol PP di Gowa Ditetapkan Tersangka

"Izin usaha kami sudah cek di sistem kami, belum terdaftar. Kalaupun ada izin yang sifatnya disampaikan pemerintah setempat itu bisa dicek melalui pemerintah setempat," kata Indra, Senin (26/7/2021).

Oleh karena disebut belum memiliki izin usaha, pihaknya mengaku tidak mengetahui persis kapan kafe itu mulai beroperasi.

"Kami belum tahu karena memang sampai hari ini kami tahu izinnya sampai kapan. Kami juga tidak tahu dia beroperasi sejak kapan. tapi bisa dikroscek melalui pemerintah setempat," tambahnya.

Baca Juga : Gowa Dapat Jatah 73.979 Paket Beras untuk Masyarakat Terdampak PPKM

Indra mengatakan, saat patroli PPKM, diketahui kafe tersebut memanfaatkan teras rumah. Itu, lanjut dia, seharusnya memiliki izin tersendiri meski pemilik memanfaatkan teras rumah. Namun, ia mengatakan bisa saja ada pengecualian.

"Pemantauan kami itu hari rumah tinggal kemudian memanfaatkan teras sebagai warkop. Sebenarnya dalam aturan tidak bisa karena itu harus terpisah, tapi melihat nanti bagaimana bisa saja ada pengecualian," jelasnya.

Sebelumnya, penamparan yang dilakukan oleh Mardhari tersebar melalui video dengan cepat dan menjadi viral. Peristiwa tersebut akhirnya menjadi atensi yang berujung pada proses hukum.

Baca Juga : Pasutri yang Ditampar Satpol PP di Gowa Dilaporkan ke Polisi

Tak hanya menjalani proses hukum, Mardhani juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa dan ditahan oleh Polres Gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mardhani dilaporkan penganiayaan oleh pasutri pemilik kafe yang ditamparnya.

Penulis : Syukur
#Satpol PP Gowa #PPKM Gowa #penamparan #DPM PTSP Gowa