Kamis, 15 Juli 2021 18:45

7 Orang Diperiksa Polisi, Oknum Satpol PP Penampar Perempuan di Gowa Terancam 5 Tahun Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin, di Mako Polres Gowa, Kamis sore (15/7/2021).
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin, di Mako Polres Gowa, Kamis sore (15/7/2021).

Pihak kepolisian pun telah memiliki sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

RAKYATKU.COM, GOWA - Polres Gowa" href="https://rakyatku.com/tag/polres-gowa">Polres Gowa langsung menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa" href="https://rakyatku.com/tag/satpol-pp-gowa">Satpol PP Gowa saat melakukan patroli penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (14/7/2021).

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Semalam korban laporan polisi. Saat ini sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang, 2 saksi polisi, 2 Satpol PP, 2 korban, dan ada juga masyarakat umum yang berada di TKP saat kejadian," kata Tri di Mako Polres Gowa, Kamis sore (15/7/2021).

Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat

Tri mengatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui penyebab hingga terjadinya cekcok antara oknum Satpol PP Gowa, Mardhani, dengan pasangan suami istri yang berujung penamparan karena pelaku emosi.

"Modusnya, tidak terima jawaban korban, pelaku emosi saat melaksanakan tugas PPKM sehingga melakukan penganiayaan," sebutnya.

Pihak kepolisian pun telah memiliki sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

Baca Juga : Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditemukan Meninggal Dunia

"Pemeriksaan masih sementara berlangsung. Setelah selesai akan dilakukan gelar perkara apakah penyidikan akan dilanjutkan atau tidak. Untuk sementara terlapor masih berstatus diduga pelaku (belum tersangka)," tambahnya

Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. "Barang bukti rekaman CCTV, bukti visum, dan tempat duduk. Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun," sebutnya.

Penulis : Syukur
#Polres Gowa #PPKM Gowa #Satpol PP Gowa