Senin, 19 Juli 2021 11:02

Sekretaris Satpol PP Gowa Nonaktif Ditahan, Polisi Harap Jangan Ada Lagi Bully

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan.

"Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya siri na pacce dalam bermasyarakat," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan.

RAKYATKU.COM, GOWA - Polres Gowa" href="https://rakyatku.com/tag/polres-gowa">Polres Gowa secara resmi menahan Sekretaris Satpol PP Gowa" href="https://rakyatku.com/tag/satpol-pp-gowa">Satpol PP Gowa nonaktif, Mardhani Hamdan (MH). Polisi berharap tidak ada lagi aksi bully dan provokasi.

Mardhani akhirnya ditahan setelah penamparan yang dilakukan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Cafe Ivan Riyana, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7/2021), saat pelaksanaan patroli PPKM Mikro.

Surat perintah penahanan tersebut tertuang dalam SP. Han No. /90/VII/2021/Reskrim taggal 18 juli 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman.

Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong

"Tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, Senin (19/7/2021).

Tambunan mengatakan, proses penanganan yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa terhadap kasus tersebut berawal adanya laporan penganiayaan terhadap pasutri berinisial lelaki NH (26) dan istrinya AM.

"Atas laporan tersebut selanjutnya Polres Gowa membentuk tim kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi," tambahnya.

Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat

Dengan respons cepat penyidik melakukan gelar perkara pertama dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021.

Pada 16 Juli 2021 kembali melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan terduga pelaku MH (46) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

"Berselang sehari yakni pada Sabtu 17 Juli 2021 tersangka menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kantor Satpol PP setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik selanjutnya tersangka kami bawa," beber Tambunan.

Baca Juga : Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditemukan Meninggal Dunia

Kedatangan tersangka turut didampingi penasihat hukum, selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama tiga jam. Lalu pada Minggu 18 Juli 2021 penyidik resmi melakukan penahananan terhadap tersangka MH.

Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka kepolisian berharap seluruh masyarakat Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial.

"Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya siri na pacce dalam bermasyarakat," jelas Tambunan.

Penulis : Syukur
#Polres Gowa #Satpol PP Gowa #PPKM Gowa