Kamis, 12 Maret 2026 16:04

THR ASN dan PPPK, Pemkot Makassar Siapkan Anggaran Rp86 Miliar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

Dengan adanya Perwali ini, PPPK paruh waktu resmi menjadi bagian dari penerima THR di lingkungan Pemkot Makassar. Besaran yang diterima umumnya mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kota Makassar khususnya yang berstatus paruh waktu dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sama seperti aparatur lainnya di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. 

Regulasi tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).

Baca Juga : Warga Keluhkan Banjir Saat Appi Safari Ramadhan di Kelurahan Tamalanrea Jaya

"Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK ful dapat THR," jelas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, Kamis (12/3/2026).

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Munafri Arifuddin untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Hal ini menandai adanya kebijakan baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana PPPK paruh waktu belum termasuk dalam daftar penerima THR.

Baca Juga : Pemkot Makassar Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Seluruh Kecamatan

Dengan adanya Perwali ini, PPPK paruh waktu resmi menjadi bagian dari penerima THR di lingkungan Pemkot Makassar. Besaran yang diterima umumnya mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dakhlan menjelaskan, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perhitungan THR bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun dilakukan secara proporsional. 

Formula yang digunakan yakni masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji. Dengan kata lain, besaran THR dihitung berdasarkan lamanya masa kerja sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga menjelang Hari Raya.

Baca Juga : Appi Hadiri Buka Puasa Bersama di Kejari Makassar

"Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa waktu pembayaran THR sebenarnya masih cukup longgar karena masih tersedia waktu pada awal pekan depan. Namun pemerintah kota berupaya agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.

"Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan," lanjutnya.

Baca Juga : Appi Bahas Penguatan Kapasitas Guru di Makassar Bersama Putera Sampoerna Foundation

Terkait besaran anggaran yang disiapkan, Dakhlan menyebutkan bahwa untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) jika digabungkan dengan pegawai paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota Makassar diperkirakan mencapai sekitar Rp86 miliar.

"Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan," jelasnya.

Diketahui, saat ini, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah mencapai sekitar 8.854 orang. 

#Munafri Arifuddin