Sabtu, 17 Juli 2021 12:07

Copot Satpol PP Penampar Pemilik Kafe, Bupati Adnan: Stop Kekerasan, Stop Bullying

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Unggahan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Unggahan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa berdasarkan petunjuk hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.

RAKYATKU.COM, GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan" href="https://rakyatku.com/tag/adnan-purichta-ichsan">Adnan Purichta Ichsan, mengambil tindakan tegas terhadap aksi penamparan yang dilakukan Sekretaris Satpol PP Gowa" href="https://rakyatku.com/tag/satpol-pp-gowa">Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan.

Adnan mencopot Mardani dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa berdasarkan petunjuk hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.

Adapun pencopotan Mardani diinformasikan langsung Adnan melalui akun Instagram pribadinya. Berikut bunyi lengkap isi pemberitahuan Adnan terkait pencopotan Mardani.

Baca Juga : 2023, Ekonomi Kabupaten Gowa Tumbuh Positif

Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya.

Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya.

Baca Juga : Wabup Gowa Buka Musrenbang RKPD: Rencana Pembangunan 2025 Harus Tepat dan Strategis

Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".

Baca Juga : Masyarakat Biringbulu Sambut Bahagia Pos Pelayanan Publik

PJ Sekda Gowa, juga telah Sy berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama'ki

STOP KEKERASAN
STOP BULLYING

Tak hanya menyampaikan informasi, Adnan juga membagikan surat hasil pemeriksaan terhadap Mardani. Surat Nomor: 700/158/LHP.K/INSP/2021 tertanggal 16 Juli 2021 ditandatangani oleh Inspektur kabupaten Gowa, Kamsina dan dua orang tim periksa, yakni Sahrul Sahril dan Arifuddin.

Baca Juga : Pemkab Gowa Kembali Dinobatkan Jadi Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham RI

Dalam surat berjumlah dua lembar tersebut dinyatakan laporan pemriksaan terhadap Mardani atas dugaan pelanggaran disiplin ASN ditemukan fakta bahwa Mardani melakukan pelanggaran disiplin yaitu menyalagunakan wewenang dalam mengemban tugs selaku ASN.

Mardani anggota tim pelaksana monitoring dan evaluasi PPKM yang saat dilaksanakan di Kecamatan Bajeng, tepatnya di Kafe Ivanriana pada 15 Juli yang mengakibatkan terjadinya insiden pemukulan yang dilakukan Mardani kepada pemilik kafe yang diakui Mardani.

Menurut Mardani, insiden itu terjadi karena adanya miskomunikasi yang diawali sikap kurang kooperatif pemilik kafe yang memicu ketegangan tim dan pemilik kafe.
Hasil audit yang dilakukan tim Inspektorat, pemukulan yang dilakukan saat sidak terjadi karena tidak terciptanya komunikasi yang efektif sehingga menimbulkan ketegangan.

Baca Juga : Pemkab Gowa Anugerahi Kajati Sulsel Gelar Adat I Mannuntungi Daeng Mattola

Kesimpulan pemeriksaan Inspektorat, Mardani mengakui telah melakukan kontak fisik saat melaksanakan tugas yang semestinya hal tersebut tidak dilakukan bisa dengan pendekatan dan komunikasi yang efektif sehingga dalam hal ini Mardani terbukti melakukan peanggaran disiplin ASN.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS bab 2 kewajiban dan larangan pasal 4 angka 1 setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.

Inspektorat menyatakan kepada Bupati Gowa agar saudara Mardani dapat dijatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan selaku Sekretaris Satpol PP Gowa.

Penulis : Syukur
#Pemkab Gowa #adnan purichta ichsan #Satpol PP Gowa #PPKM Gowa