Topik Berita : pemkot makassar

Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar 3,41 persen, mencapai Rp3.643.321, dibandingkan dengan UMK 2023 yang sebesar Rp3.523.181. Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 telah ditandatangani Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.