Kamis, 11 Januari 2024 19:15

Kebijakan Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Pemkot Makassar Akan Intens Pantau

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mengintensifkan pemantauan terhadap kebijakan pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan sejak 2023 dan akan terus mengawasi penjualan elpiji untuk memastikan penerapan kebijakan yang tepat sasaran dan disiplin.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan akan intens memantau terkait kebijakan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) atau elpiji melon menggunakan kartu tanda penduduk KTP yang mulai diwajibkan 1 Januari 2024. Terkait dengan kebijakan tersebut, Pemkot Makassar bahkan telah melaksanakan sejak 2023 lalu.

“Kita sudah lakukan 2023 kemarin, minta penjualan gas elpiji 3 kilogram pakai KTP di pangkalan. Ini sementara kita akan pantau lagi, apakah masih menerapkan hal ini atau sudah tidak," ujar Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, Kamis (11/1/2024).

Danny Pomanto, sapaan akrab Wali Kota Makassar, mengaku belum mendapatkan laporan terkait riak-riak soal elpiji melon. Meski begitu, pihaknya akan memantau terus penjualannya di Makassar.

Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar

“Jadi, saya belum dapat laporan (kisruh penjualan elpiji 3 kilogram). Tapi, kita akan pantau terus soal ini. Gerak cepat seperti ini yang akan kita lakukan,” ucapnya.

Danny Pomanto berharap distribusi penjualan elpiji 3 kilogram menggunakan KTP harus tepat sasaran. Sebab, jika penerapan ini bermasalah tentu, akan berdampak ke Pertamina sebagai penyuplai elpiji melon.

“Kita harap Pertamina dan seluruh pangkalan yang ada di Makassar harus disiplin (menyalurkan kepada yang berhak). Temuan kita, banyak pelaku usaha, khususnya laundry, menggunakan tabung ini. Ini, kan, tidak boleh dan melanggar,” ujar Danny Pomanto.

Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF

“Saya kira Pertamina tidak main-main soal ini. Mereka akan mengawasi. Masyarakat juga akan ikut mengawasi dan kalau ada temuan pelanggaran, bisa sampaikan ke saya dan saya akan teruskan ke Pertamina,” tambahnya.

Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariesta, menyebut kebijakan itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 yang isinya elpiji 3 kilogram hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak serta bagi nelayan dan petani.

"Jadi, ini memang merupakan tindak lanjut dalam rangka penyaluran kuota elpiji subsidi tepat sasaran yang pelaksanaan pendaatan dan registrasinya sudah dimulai sejak awal tahun 2023," ungkapnya.

Baca Juga : KALLA dan Pemkot Makassar Teken MoU Revitalisasi Taman Hasanuddin

Tugas pemerintah daerah, sambung Arlin, senantiasa berkoordinasi untuk menyosialisasikan program subsidi tepat sehingga sampai kepada masyarakat.

"Tugas kita yang lain itu melakukan koordinasi terkait kuota elpiji 3 kilogram ke Pertamina dan penegak hukum dalam langkah pengawasan," tuturnya.

#pemkot makassar #Elpiji 3 Kilogram